Berita Palembang
Napi Bisa Langsung Bebas dan Lebaran di Rumah, Ini Syarat Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H
Tentunya hal ini merupakan hal yang sangat dinantikan oleh narapidana yang menjalani masa pidananya, karena di hari Idul Fitri mereka dapatk remisi
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Narapidana (Napi) yang menjalani masa pidananya minimal enam bulan dari total masa pidananya akan mendapatkan remisi hari raya idul fitri 1441 H.
Tentunya hal ini merupakan hal yang sangat dinantikan oleh narapidana yang menjalani masa pidananya, karena di hari Idul Fitri mereka mendapatkan remisi untuk mengurangi masa pidananya.
Adapun potongan remisi hari raya yang diberikan oleh Kemenkumham Sumsel yakni dikurangi masa pidananya sebanyak 15 hari dari total masa pidana yang diberikan.
Sementara itu untuk napi yang sebelumnya sudah mendapatkan remisi hari raya di tahun sebelumnya akan mendapatkan kembali remisi yakni pengurangan masa pidana selama satu bulan.
"Narapidana mendapatkan remisi hari raya idul fitri yakni masa pidanya dikurangi 15 hari. Kalau tahun kemarin dia dapat remisi 15 hari untuk tahun kedua 1 bulan. Jika terhitung waktunya bebas langsung dibebaskan waktu lebaran itu," kata Gunawan selaku Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sumsel, Selasa (12/5/2020).
Adapun syarat napi yang bisa mendapatkan remisi yakni melakukan perbuatan baik selama masa pidananya dan minimal sudah menjalani enam bulan masa pidananya.
"Pertama melakukan perlakuan baik, minimal sudah 6 bulan masa pidananya, aktif mengikuti pembinaan di lapas dan rutan, sampai saat diberikan remisi hari lebaran," kata Gunawan.
Ada syarat khusus yang diberikan kepada Narapidana yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 yakni harus menjalani terlebih dahulu 1/3 masa pidananya.
Napi yang termasuk dalam PP 99 Tahun 2012 yakni Napi kasus narkoba, kejahatan nasional, pelanggaran Ham berat, dan Korupsi.
Dikatakan Gunawan, untuk kasus PP 99 Tahun 2012 dalam hal ini napi kasus narkoba di atas 5 tahun harus diajukan surat terlebih dahulu kepada pihak yang menahan.
Selain itu juga untuk kasus korupsi, baik di atas 5 tahun ataupun dibawahnya tetap harus mengajukan surat terlebih dahulu kepada pihak yang menahan.
Apabila nantinya tidak mendapatkan respon dari yang menahan maka tetap akan diberikan remisi.
Sebaliknya, jika yang menahan tidak memberikan izin maka napi tersebut tidak akan mendapatkan remisi hingga bebas.
"Untuk narapidana yang termasuk PP 99 tahun 2012 itu harus menjalani 1/3 masa pidananya. Narapidana kasus narkoba, kejahatan nasional, pelanggaran ham berat, dan korupsi. Kalau belum 1/3 belum bisa diberikan remisi," kata Gunawan.
Untuk saat ini, dikatakannya untuk jumlah napi yang mendapatkan remisi masih dalam proses penghimpunan data.
"Jumlahnya sekarang masih dalam proses, jumlahnya masih belum pasti nanti akan kami himpun dulu datanya nanti baru kita informasikan," kata Gunawan.
Duit Receh Tak Laku di Daerah, Bank Indonesia Sumsel Minta Masyarakat Harus Tunduk Terhadap UU |
![]() |
---|
Jatanras Polda Sumsel Bekuk 2 Pembobol Toko iPhone Digimap di Palembang Indah Mall |
![]() |
---|
Simak Cara dan Tahapan Registrasi Akun SNPMB 2023 Bagi Siswa, Hari Terakhir Tanggal 15 Januari 2023 |
![]() |
---|
Tak Bisa Lihat Potensi Genangan Air di Jalan, Pasukan PUPR Kota Palembang Siap Terjunkan Pasukan |
![]() |
---|
Kondisi Ponpes Sultan Mahmud Badaruddin Memprihatinkan, SDG Saluran Bantuan Material |
![]() |
---|