PSBB Palembang Disetujui

Kemenkes Setujui Palembang dan Prabumulih PSBB Covid-19, Ini Petunjuk Gubernur Sumsel

"Terutama warga yang tidak berada di naungan kota. Harus dikonsultasikan kepada Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Deru

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Sumsel lawan Covid-19, Palembang dan Prabumulih segera PSBB 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah cukup lama kini Kemenkes atau Kementrian Kesehatan RI menyetujui permintaan dari Kota Palembang dan Prabumulih untuk melaksakan PSBB atau (Penerapan Sosial Berskala Besar) terkait Covid-19.

Keputusan ini langsung disampaikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (12/10/2020).

Bahwa Gubernur Sumsel Herman Deru telah menerima kabar bahwa Kemenkes menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih.

Untuk itu, diberikan limit waktu seminggu bagi Palembang dan Prabumulih untuk menyusun Perkada (peraturan kepala daerah) harus sudah selesai, untuk penerapan PSBB Covid-19.

Maka itu, Gubernur Sumsel menunggu dan mengesahkan Perkada, jadi perkada berlaku setelah disetujui Gubernur.

Sebab menurut Gubernur Sumsel, nantinya akan ada beberapa penerapan aturan dan sanksi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing dari Palembang dan Prabumulih dalam penerapan PSBB tersebut.

“Akan dibuat Perkada, akan istruksikan kepada walikota dan Bupati daam pneyusunan perkada,” jelas Herman Deru, Selasa (12/5) malam.

Menurut Gubernur Sumsel penertapan PSSB Covid-19 terkait beberapa hal.

Pertama harus segera, karena meskipun belakangan kasus di Sumsel sebenarnya sudah melandai.

"Sudah melandai ini ya. Sejak kita update, sebab kita presseing, dan ketika pada puncak, sepertinya sekarang ini sudah mulai melandai atau tak ada perubahan. Jadi perkada harus segera."

Kemudian Kedua harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut, artinya diusulkan oleh mereka, apa kebutuhannya.

"Jadi Gubernur instruksikan kepada mereka untuk menilai dan mengimplementasikan ke dalam Perkada itu dan sesuai dengan kebutuhan."

Maksudnya sesuai kebutuhan seperti kondisi di daerah tersebut, bagaimana penyebaran Covid-19.

“Misalnya penyebabnya transmisi lokal, maka dia harus gencar tracking, artinya penyebaran dari cikal bakal awal. Terus melaksanakan pengambilan swab-nya, artinya pemeriksakan dari traching, untuk menyegarakan agar laboratorium untuk daerah PSSB," jelas Gubernur.

PSBB Harus Tepat dan Dipatuhi

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved