Berita Muba
Beny Nekat Edarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu di Bulan Ramadan, Pasrah Dikepung Petugas Polres Muba
Seperti halnya baru-baru ini, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali berhasil meringkus Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Di tengah suasana pandemi virus Covid 19 dan bulan suci Ramadan saat ini, masih ada saja warga yang senantiasa melakukan kegiatan yang dilarang seperti mengedarkan narkoba.
Seperti halnya baru-baru ini, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali berhasil meringkus Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Dusun II Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba.
Tersangka bernama Beny (31) warga Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Polisi berhasil menciduk tersangka berkat laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tersangka.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Sik melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto, SH saat ditemui Selasa (12/5) mengatakan, bahwa tersangka berhasil ditangkap pada Minggu Sore (10/5/2020).
"Penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat kepada kita, dan dari tangan tersangka berhasil diamankan dua paket sabu dengan berat 10,20 gram," ujarnya.
Ditambahkan Dedy, adanya informasi dari masyarakat masyarakat inilah pihaknya dapat mengusut para pelaku tindak pidana Narkotika.
Apalagi informasi tersebut, langsung ditanggapi dengan melakukan penyelidikan sesuai yang diberikan informasi tersebut.
"Saat penggeledahan di rumahnya juga ditemukan beberapa barang bukti berupa satu kotak rokok merk In Milds warna putih, satu sekop plastik warna merah, satu bal plastik klip bening dan satu unit timbangan digital," ungkapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Muba untuk pengusutan lebih lanjut. Dan kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak.
"Kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS Call Center 082180453746," tutupnya.