Harta Yani Dilelang Jika tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 2,1 M

Atas perbuatannya, mantan anggota DPRD Sumsel tersebut divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/BAYAZIR Al RAYHAN
Sidang Vonis Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani yang digelar secara teleconference di oleh pengadilan tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020) 

Kontraktor Robi Okta Fahlevi telah diputus bersalah sebagai penerima suap dan divonis 3 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan A.Elfin MZ Muchtar selaku PPK proyek juga divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Ia juga divonis mengembalikan uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar.

Dalam dakwaan dikatakan Ahmad Yani mengatur kesepakatan dengan terdakwa A.Elfin MZ Muchtar untuk memenang kontraktor Robi Okta Fahlevi sebagai pemenang proyek.

Dengan kesepakatan Ahmad Yani menerima komitmen fee sebesar 10% dari proyek tersebut. Sedangkan 5% lagi diterima oleh sejumlah pejabat lain di Muara Enim.

Ahmad Yani juga disebut menggunakan nama Omar saat menerima aliran dana sebagaimana yang diungkap dalam persidangan.

Nama Omar tertulis dalam buku biru catatan Jenifer yang merupakan asisten Robi Okta Fahlevi yang dibeberkan pada sidang beberapa waktu lalu. (cr8)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved