Berita OKI

Tanpa Bukti Kuat Pemenang Pemilihan BPD Desa Lirik Pangkalan Lampam OKI Diganti Secara Sepihak.

Dua orang yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan dinyatakan menang, justru keduanya dinyatakan gugur oleh panitia pemilihan.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Nando Zein
Terlihat hasil pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (16/4) lalu, dipermasalahkan pemenang. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pada pemilihan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang berlangsung (16/4/2020) lalu.

Terdapat unsur dengan perbuatan yang mengarah ke Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

Dimana dua orang yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan dinyatakan menang, justru keduanya dinyatakan gugur oleh panitia pemilihan.

Pengguguran dua warga yang memperoleh suara terbanyak ini juga dilakukan lantaran masalah dicurigai panitia, dimana ada anggota keluarga yang menang memberikan uang kepada masyarakat yang masih ada hubungan kekeluargaan.

Hal itu kemudian dinyatakan sebagai money politik, karena awalnya ada perjanjian jika ada calon yang melakukan politik uang maka dinyatakan gugur.

"Menurut saya permasalahan itu terkesan dicari-cari, karena saya (Trismonita) dan Safitri sudah dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan menang,"

Pasien Sembuh Covid-19 di Sumsel Per Senin 4 Mei 2020, 7 Pasien Sembuh Termasuk Bayi Asal Muara Enim

Pasien Positif Covid-19 dari Sungai Pinang Ogan Ilir Meninggal, Sempat Dirujuk ke RSMH Palembang

Kecamatan Gandus dan Kecamatan Bukit Kecil Palembang Nihil Covid-19, Sekda Minta Camat Lakukan Ini

"Kok tiba-tiba tanpa pemanggilan saksi atau adanya bukti yang jelas, kami dituduh money politik dan digugurkan. Kami digantikan oleh Rini Antika dan Adriyandi, dua orang ini ada keluarganya jadi panitia pemilihan," ucapnya ketika dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).

Memang, sebelumnya ada perjanjian jika ada calon yang melakukan money politik maka dinyatakan gugur, namun panitia tidak dapat menunjukan bukti.

"Tapi dalam permasalahan ini kami tidak tahu siapa yang money politik, sebab hanya ada pengakuan dari seorang warga tanpa adanya saksi dan bukti," tegas Tris sembari berkata pihaknya telah melaporkan kejadian ke Kecamatan.

Sementara itu, Kades Lirik, Samsul Simin membenarkan permasalahan tersebut dan masih dirembukkan di pihak kecamatan.

"Benar masih dirembukkan di kantor kecamatan, sepertinya nanti akan ada solusinya," katanya melalui sambungan telepon.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved