Berita Palembang
Polsek Sukarami Kota Palembang Lumpuhkan Tiga Pelaku Pencurian dengan Timah Panas
Polsek Sukarami Kota Palembang berhasil mengamankan empat pelaku curian dengan pemberatan (curat). Tiga diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepolsian Sektor atau Polsek Sukarami Kota Palembang berhasil mengamankan empat pelaku curian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah tempat yang ada di Kota Palembang.
Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan.
Tiga dari empat pelaku terpaksa di lumpuhkan oleh timah panas karena mencoba kabur dari kejaran polisi, sedangkan satu pelaku yang masih di bawah umur ditangkap tanpa perlawanan.
"Ketiga pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," kata Kapolsek Sukarami, Kompol Irwanto kepada awak Media, Senin (4/5/2020).
Adapun keempat pelaku yakni MR (18), MA (21), AS (20) dan Bgs (16) yang masih dibawah umur. Keempat pelaku ini semuanya tinggal di jalan Kolonel H Barlian Kota Palembang.
Selain empat pelaku, diketahui masih ada dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Masih ada dua pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Nantinya kita akan melakukan pengembangan lagi terhadap dua pelaku yang masih DPO," kata Irwanto
• Dinyatakan Sembuh, Pasien Covid-19 Kasus Pertama di Muba Merasa Terharu dan Begini Sambutan Keluarga
• Sekda Kota Palembang Serahkan Surat Usulan Pemberlakukan PSBB kepada Sekda Provinsi Sumsel
• Tanpa Bukti Kuat Pemenang Pemilihan BPD Desa Lirik Pangkalan Lampam OKI Diganti Secara Sepihak.
Kronologis penangkapan pelaku yakni pada saat keempat pelaku akan melakukan aksinya di salah satu ruko elektronik yang ada di Jalan Kolonel Burlian, Sabtu (2/5/2020) malam.
Mengetahui hal tersebut, tim dari Polsek Sukarami langsung mendatangi lokasi dan didapati keempat pelaku sudah mencoba membobol ruko tersebut melalui atap.
Seketika Polsek Sukarami langsung mengamankan pelaku, akan tetapi ketiga pelaku mencoba kabur dan polisi terpaksa memberikan timah panas kepada ketiga pelaku.
"Ini sindikat pencurian dengan pemberatan yang mana kita tangkap pada saat ada laporan dari masyarakat dan kita tangkap pada saat akan melakukan aksinya di Jalan Kolonel Barlian Kota Palembang," terang Irwanto.
Adapun TKP pencurian pelaku yakni empat TKP yakni Apotik Kimia Farma, Ruko Spare Part, Ruko Service Center, dan Toko Elektronik.
Dari keempat pelaku, Polsek Sukarami berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah linggis yang digunakan untuk membobol ruko, 1 helai baju, 1 buah hardisk cctv, dan 1 lembar baju kaos.
Keempat pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 4 dan ke 5 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan hukuman oenjara diatas 5 tahun.