Berita Palembang
Bingung Uang Rp 13,6 Juta Ditarik Orang Lewat ATM, Sementara Kartu ATM-nya Masih Ada Padanya
"ATM saya masih ada dengan saya tapi saya juga tidak tahu bagaimana cara pelaku mengambil uang saya, kemudian saat saya meminta CCTV pihak bank...
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Malang dialami sebut saja M (38) warga Lorong Pendidikan, Palembang . Niat hati hendak mengecek saldo miliknya melalui aplikasi M-banking di Handphone, tiba-tiba dirinya terkaget terjadi transaksi tarik tunai di dua Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbeda.
Panik, korban pun saat itu langsung mendatangi bank untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
"saya panik pak, saat itu saya langsung pergi ke Bank, mereka menunjukan rekening koran milik saya dan mengatakan kalau uang saya baru saja ditarik melalui ATM di kota Palembang," ungkapnya, Senin (4/5), saat melapor ke Polrestabes Palembang.
Dimana, diketahui Rp 2,4 juta ditarik melalui ATM BRI dan ATM BNI sebesar Rp 11,2 juta.
"ATM saya masih ada dengan saya tapi saya juga tidak tahu bagaimana cara pelaku mengambil uang saya, kemudian saat saya meminta rekaman CCTV pihak bank mengatakan untuk terlebih dahulu membuat laporan polisi dan baru bisa mengecek CCTV di tempat kejadian," katanya.
• Polsek Sukarami Kota Palembang Lumpuhkan Tiga Pelaku Pencurian dengan Timah Panas
• Dua Anak Almarhum dr E di Prabumulih Sembuh dari Covid-19 Pasca 2 Kali Swab Test, Dibolehkan Pulang
• Dinyatakan Sembuh, Pasien Covid-19 Kasus Pertama di Muba Merasa Terharu dan Begini Sambutan Keluarga
Lanjutnya, kalau PIN kedua ATM-nya sama dengan nama yang sama.
"Saya sangat berharap agar pelaku bisa segera tertangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, agar tidak ada lagi korban seperti saya," tutupnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Laporan sudah diterima anggota dan laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang dan apabila pelaku tertangkap dan terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama tujuh tahun," tutupnya. (Diw)