Virus Corona di Sumsel

Peringatan May Day di Sumsel Lakukan Aksi di Perusahaan Masing-masing, Berikut 8 Tuntutan Buruh

Peringatan hari buruh Internasional tahun ini dirayakan di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Peringatan hari buruh di Palembang, sejumlah buruh bentangkan spanduk di Kawasan Jakabaring Palembang, Jumat (1/5/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Peringatan hari buruh Internasional tahun ini dirayakan di tengah pandemi Covid-19.

Akan tetapi peringatan hari buruh Internasional tahun ini tidak diperingati dengan aksi para buruh yang turun ke jalan akibat adanya pandemi Covid-19 ini.

Menurut Cerah Buana selaku Humas Kasbi mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan aksi pada tanggal 1 Mei 2020 hari ini dan sudah mengajukan surat kepada pihak keamanan.

Akan tetapi mengingat situasi di tengah pandemi covid-19 ini Kasbi bersikap untuk tidak melakukan aksi turun ke jalan dan mengganti aksi di perusahaan masing-masing.

Respon Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji, Tentang Fotonya Viral di Karung Beras Bantuan Covid-19

 

Plasma Darah Pasien Sembuh Corona Dijual Via Situs Gelap di Australia, Dianggap Bisa Jadi Antibodi

"Kita sudah ajukan surat ke pihak keamanan baik polisi maupun gubernur, akan tetapi setelah berbincang di tengah kondisi seperti ini tidak memungkinkan untuk dilakukan aksi turun ke jalan, dan kami sepakat untuk melakukan aksi di perusahaan masing-masing," kata Cerah Buana, Jumat (1/5/2020).

Adapun tuntutan aksi yang akan dilakukan ini salah satunya meminta kepada pemerintah untuk membatalkan pengesahan RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan masyarakat.

Dikarenakan undang-undang yang saat ini sudah ada masih dinilai menyulitkan masyarakat.

KASBI pun meminta kepada pemerintah untuk membatalkan RUU Omnibus Law dan bukan menunda pengesahannya.

Keluh Kesah Buruh di Sumsel, pada Peringatan May Day di Tengah Covid-19

 

Kekejaman Kim Jong Un Ternyata Berbeda dengan Sang Kakek,Persahabatan dengan Soekarno Ini Jadi Saksi

"Masalah omnibus law kami minta untuk dibatalkan bukan ditunda. Seperti kita ketahui dengan undang-undang yang ada saat ini masih banyak kawan-kawan yang sulit apalagi nanti jika adanya Omnibus law ini," kata Cerah Buana.

Selain itu juga adapun tuntutan dari para buruh diantaranya yakni :
1. Menolak dirumahkan secara sepihak kepada anggota KASBI yang bekerja di PT Trans Retail Indonesia cabang Palembang Square.
2. Meminta pembayaran hak buruh selama dirumahkan.
3. Meminta pemabayaran THR Buruh dan jangan sampai adanya penundaan.
4. Optimalkan kinerja disnaker dalam menangani permasalahan para buruh yang terdampak covid-19.
5. Lindungi para buruh dan masyarakat dari pandemi covid-19.
6. Memberikan bantuan langsung dari pemerintah kepada buruh yang di PHK dan dirumahkan akibat Covid-19.
7. Menuntut pembayaran upah dan jaminan sosial kepada rekan KASBI yang belum dibayarkan oleh PT. Jakabaring Sport City
8. Hapus sistem kerja outsourcing

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved