Virus Corona di Sumsel
Palembang Ternyata Selama Ini Belum Ajukan PSBB kepada Gubernur Sumsel, Sekda Ungkap Faktanya
Hingga saat ini, dua kecamatan tersebut belum ditemukan ada kasus Covid-19 dari sekian banyak kecamatan yang ada di Palembang.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, meminta supaya pihak Kecamatan Gandus dan Kecamatan Bukit Kecil terus menjaga ketat wilayahnya akan potensi tertular Virus Corona atau Covid-19.
Hingga saat ini, dua kecamatan tersebut belum ditemukan ada kasus Covid-19 dari sekian banyak kecamatan yang ada di Palembang.
Dikatakan Ratu Dewa, Pemkot Palembang menyarakankan kepada Kecamatan Bukit Kecil dan Gandus yang belum adanya kasus terkonfirmasi Covid-19, untuk memperketat wilayahnya.
Sehingga tidak ada kasus konfirmasi baru lagi di dua kecamatan tersebut.
• Pemain Manchester City Ini Memprediksi Karier Lionel Messi Berakhir di Barcelona, Berikut Alasannya
"Silakan melakukan isolasi tingkat kecamatannya masing-masing. Jangan sampai ada kasus konfirmasi yang masuk, perketat tetap menjaga wilayahnya," ujarnya.
Selain perihal dua kecamatan tersebut, Ratu Dewa juga mengungkap fakta terkait status pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca Palembang ditetapkan menjadi zona merah Covid-19.
Ratu Dewa mengatakan, Pemerintah Kota Palembang akan mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang kepada Provinsi Sumsel.
Dikatakannya, berdasarkan analisis dan kajian PSBB yang sudah lengkap dan divalidasi dari segi Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan sisi kesehatan.
Maka Pemerintah Kota Palembang siap mengajukan penerapan PSBB agar dapat segera memutus rantai penyebaran Covid-19 di Palembang.
"Senin kita ajukan kepada Gubernur Sumsel, terlepas itu nanti akan disetujui atau tidak, yang jelas semua persyaratannya sudah lengkap," ujarnya.
• Bawa Pengacara, Korban Pemerkosaan Datangi PPA Polrestabes Palembang, 1 Bulan Pelaku belum Ditangkap
Pemkot Palembang sudah memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan terkait akan dilakukannya PSBB.
"Kita sudah lengkapi, mulai dari JPS, peta wilayah penularan dan penyebaran Covid-19 di Palembang," ujarnya saat ditemui, Kamis (30/04/2020).
Menurutnya, ini kali pertama Kota Palembang mengajukan penerapan PSBB, sedangkan sebelumnya Pemkot Palembang masih fokus untuk pengkajian dan imbauan yang bersifat edukasi sebelum PSBB benar-benar diberlakukan.
"Kita dua kali kajian PSBB ini, sembari menunggu penerapannya benar-benar dilakukan, karena ada lima persyaratan dari Kemenkes yang semuanya saat ini sudah selesai dilengkapi," ujarnya.
Selain itu, sesuai instruksi Walikota Palembang No.1 Tahun 2020, tentang pengendalian, pencegahan, penanganan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).