Virus Corona di Sumsel
Ketahuan tak Pakai Masker di Palembang Langsung Diangkut ke Asrama Haji, ini Sebaran Lokasi Razia
Mulai hari ini, Kamis (30/4/2020) pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mulai hari ini, Kamis (30/4/2020) pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Hal ini merupakan, upaya dalam mempercepat penanganan pandemi covid-19 di kota Palembang.
Tentunya sanksi yang diberikan kepada pelanggar nantinya dijadikan sebagai pembelajaran bagi pelanggar untuk mematuhi aturan dari pemerintah untuk memakai masker saat keluar rumah.
Adapun titik lokasi razia pelanggaran penggunaan masker di kota Palembang ini nantinya akan di bagi dua yakni dibagian Seberang Ulu dan Seberang Ilir kota Palembang.
"Ya hari ini akan dilaksanakan razia penggunaan masker, titiknya kita bagi dua yakni di Seberang Ulu dan Seberang Ilir," jelas Kasatpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya saat dikonfirmasi oleh Sripoku.com, Kamis (30/4/2020).
• Aksinya Minta Orang Batalkan Puasa Viral, Ini Fakta YouTuber Hasanjr11, Kini Ungkap Permohanan Maaf
• Istri Almarhum Dr Efrizal Dinyatakan Sembuh, Minta Diantar ke Rumah Orang Tua
Dua titik tersebut nantinya akan difokuskan di tempat keramaian yang ada di kota Palembang.
"Kita nanti mobile, di pasar dan jalan-jalan dalam kota yang ramai," jelas GA Putra Jaya.
Nantinya bagi pengemudi atau masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan langsung di angkut oleh petugas menuju asrama haji untuk dilakukan karantina kepada pelanggar selama 1x24 jam.