Virus Corona di Sumsel
34 Warga Tak Pakai Masker Terjaring Razia Covid-19, Begini Sanksi Diterima, Besok Karantina 1x24 Jam
"Ini semua untuk kepentingan bersama, patuhlah dalam penyelenggaraan protokol kesehatan. Selalu menjaga kesehatan termasuk menggunakan masker,"
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Setidaknya ada 34 tak menggunakan masker terjaring razia oleh Tim percepatan penanganan Covid-19 di Kota Palembang.
Mereka kemudian mendapatkan teguran dan sanksi sesuai instruksi Walikota Palembang, terkait Virus Corona.
Ada beberapa sanksi yang diberikan sesuai tahapan yakni berupa teguran dan dikarantina selama 1x24 jam.
Teguran merupakan sanksi paling ringan dan masih bersifat sosialisasi sementara karantina 1x24 jam adalah tindakan lanjutan yang akan diberlakukan sejak Jumat (1/5/2020).
Berikut ini beberapa fakta razia dan penegakan instruksi Walikota Palembang yang dilakukan petugas di lapangan untuk mencegah penyebaran Covid-19:
1. Resmi Wajib Pakai Masker
Kota Palembang Resmi memberlakukan kebijakan wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Bagi mereka yang masih membandel, tak mengindahkan instruksi pemerintah maka terpaksa harus dikarantina 1x24 di Asrama Haji.
Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, upaya penegasan instruksi untuk mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi saat ini, sebagai langkah untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Palembang.
"Ini sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh, diberlakukan hari ini sekaligus evaluasi dilapangan atas penerapan kebijakan wajib pakai masker," tegasnya, usai rapat percepatan penanganan Covid-19 bersama Gugus Tugas Kota Palembang, Kamis (30/4/2020).
3.Karantina dan Edukasi
Bagi mereka yang terpaksa harus dikarantina, maka akan diberikan edukasi pemahaman terkait bahaya Covid-19.
"Paling tidak mereka sudah kita berikan sanksi moral. Ke depan diharapkan protokol kesehatan bisa dipatuhi," jelasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Kota Palembang Kombes Pol Anom Setyadji SIK mengatakan, kegiatan yang dilakukan dalam ikatan gugus tugas.
Dimana semua unsur Forkompinda ada. Terkait sanksi akan diterapkan memang, yang sifatnya untuk edukasi bagi masyarakat.
Meskipun payung hukum sudah jelas, dalam sanksi tersebut seperti Kepres mengenai penetapan pandemi nasional dan UU Karantina Kesehatan Nomor 6/2018, sehingga penegakkan hukumnya lebih pada edukasi.
"Dengan pengenaan pemaksaan badan seseorang minimal 1x24 jam untuk menerima edukasi bahaya dan pencegahan. Petugas yang ada dilapangan bertugas menemukan di area publik untuk kemudian dilakukan pemaksaan di rumah sakit. Intinya lebih kepada mendidik, meski payung hukum sudah menjelaskan bahkan sanksi pidana bisa dilakukan,"jelasnya.
Petugas gabungan telah ditempatkan di lima check point, akan melakukan pengawasan masyarakat terkait keharusan menggunakan masker, sebab masker menjadi salah satu penerapan protokol kesehatan.
"Ini semua untuk kepentingan bersama, patuhlah dalam penyelenggaraan protokol kesehatan. Selalu menjaga kesehatan termasuk menggunakan masker," tegasnya.
Hari Ini Imbauan Besok Dikarantina
Terpisah, GA Putra Jaya, Kepala Satpol PP Palembang mengatakan setidaknya ada sekitar 34 Orang Terjaring Razia karena tak menggunakan masker,
sanksi yang diberikan berupa teguran dan pembinaan baik mengimbau serta mengedukasi pengendara.
"Termasuk untuk penumpang roda empat, penumpang juga jangan terlalu dekat. Besok sudah mulai dikarantina, sebanyak 34 orang yang terjaring baru dititik simpang 5 DPRD," ujarnya.