Virus Corona di Sumsel
34 Warga Tak Pakai Masker Terjaring Razia Covid-19, Begini Sanksi Diterima, Besok Karantina 1x24 Jam
"Ini semua untuk kepentingan bersama, patuhlah dalam penyelenggaraan protokol kesehatan. Selalu menjaga kesehatan termasuk menggunakan masker,"
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Hendra Kusuma
Meskipun payung hukum sudah jelas, dalam sanksi tersebut seperti Kepres mengenai penetapan pandemi nasional dan UU Karantina Kesehatan Nomor 6/2018, sehingga penegakkan hukumnya lebih pada edukasi.
"Dengan pengenaan pemaksaan badan seseorang minimal 1x24 jam untuk menerima edukasi bahaya dan pencegahan. Petugas yang ada dilapangan bertugas menemukan di area publik untuk kemudian dilakukan pemaksaan di rumah sakit. Intinya lebih kepada mendidik, meski payung hukum sudah menjelaskan bahkan sanksi pidana bisa dilakukan,"jelasnya.
Petugas gabungan telah ditempatkan di lima check point, akan melakukan pengawasan masyarakat terkait keharusan menggunakan masker, sebab masker menjadi salah satu penerapan protokol kesehatan.
"Ini semua untuk kepentingan bersama, patuhlah dalam penyelenggaraan protokol kesehatan. Selalu menjaga kesehatan termasuk menggunakan masker," tegasnya.
Hari Ini Imbauan Besok Dikarantina
Terpisah, GA Putra Jaya, Kepala Satpol PP Palembang mengatakan setidaknya ada sekitar 34 Orang Terjaring Razia karena tak menggunakan masker,
sanksi yang diberikan berupa teguran dan pembinaan baik mengimbau serta mengedukasi pengendara.
"Termasuk untuk penumpang roda empat, penumpang juga jangan terlalu dekat. Besok sudah mulai dikarantina, sebanyak 34 orang yang terjaring baru dititik simpang 5 DPRD," ujarnya.