Berita Muaraenim

Dikabarkan Kepala Bappeda Muaraenim Ditangkap KPK, Sekda Hasanuddin Mengaku Belum Tahu

Dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim, RS.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARD/HO
Sekda Muaraenim : H Hasanudin MSi 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Beredarnya informasi di Media Sosial (Medsos) dan beberapa media online tentang penangkapan RS Kepala Bappeda Muaraenim RS oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin MSi, mengaku belum tahu dan laporan yang resmi kepadanya.

KPK Tangkap Kepala Bappeda Muaraenim ini diduga ada hubungannya dengan kasus gratifikasi terharap Bupati Muaraenim Ir Ahmad Yani.

"Kalau di Medsos memang sudah rame, tapi aku belum tahu pasti nian apakah benar apo idak informasi penangakapan tersebut," kata Hasanudin, Minggu (26/4/2020).

Menurut Hasanudin, bahwa hingga malam ini, dirinya belum mendapatkan informasi yang resmi dari pihak terkait masalah ada penangkapan salah satu pejabat di Pemkab Muaraenim.

Dan dirinya tidak mau menebak-nebak jika belum ada statemen resmi dari pihak terkait.

"Kalau mau pasti informasi tanya langsung ke pengacaranya, biasanya kalau ada penangkapan, pengacaranya harus tahu," tutup Hasanudin.

Terkuak! Ibu Muda Tewas dalam Kondisi Bugil Ternyata Dibunuh Suaminya karena Motif Cemburu

ODP dari Banglades dan Srilanka Dikarantina di Rumah Sehat Jakabaring, Selama Puasa Dilayani Prima

Satu Orang Perempuan Warga Kabupaten Musirawas Sumsel Positif Terpapar Virus Corona (Covid-19)

Seperti informasi yang beredar di Medsos dan beberapa Media Online, bahwa dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim, H RS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Muaraenim.

Penangkapan RS tersebut berkaitan dengan hasil pengembangan kasus dugaan gratifikasi terhadap Bupati Muaraenim Ir Ahmad Yani yang dilakukan OTT terkait proyek di PUPR Kabupaten Muaraenim oleh KPK pada September 2019 lalu.

Dan penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Dalizon.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved