Seorang Tenaga Medis Warga Banyuasin I Ini Dijambret, Sudah Minta Tolong tapi tak Ada Gerakan

"Waktu itu saya habis pulang kerja di Indralaya sebagai tenaga medis masyarakat dan hendak pulang ke rumah," ungkapnya.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Refly Permana
Shutterstock
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM. PALEMBANG - Perempuan yang tinggal di kawasan Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin ini melapor ke SPKT Polrestabes Palembang Kamis (23/4/2020) lantaran sudah menjadi korban jambret.

Kejadian naas itu diderita perempuan berusia 23 tahun ini saat melintas di Jalan Ki Merogan, Kecamatan Kertapati, Rabu (22/4/2020) sore.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit ponsel merk Asus Zenfone Max Pro M1, STNK motor, surat berharga, dan uang tunai Rp 600 ribu.

Dihantui Rasa Takut Wabah Corona, Masyarakat Serbu Pasar Kuto dan Pasar 16 Belanja Kebutuhan Puasa

Kepada petugas, ia mengatakan kejadian bermula saat ia hendak pulang ke rumahnya yang berada di wilayah Mariana.

"Waktu itu saya habis pulang kerja di Indralaya sebagai tenaga medis masyarakat dan hendak pulang ke rumah," ungkapnya.

Waktu kejadian posisi tas digantung di spion depan motor.

Dirinya mengaku tidak tahu kalau sudah menjadi sasaran penjambret oleh dua orang tidak dikenal.

Kemudian, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku datang menggunakan motor berboncengan dari arah sebelah belakang kanan korban.

"Mereka datang dari belakang kanan saya dan langsung merampas tas saya," ungkapnya.

Tak Hanya 4 Orang, Kini Video Call Via WhatsApp Bisa Dilakukan sampai 8 Orang, Begini Tutorialnya!

Ia mengungkapkan bahwa ia sudah berteriak jambret tap tidak ada satupun yang menolong.

"Waktu kejadian saya sudah teriak jambret tapi tidak ada orang yang datang menolong lantaran pelaku memacu dengan kencang motornya tanpa dapat dikejar," bebernya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai Penjambretan yang dilakukan oleh dua orang tidak dikenal.

"Laporan sudah kita terima, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang.

Untuk pelakunya sendiri bila tertangkap dan terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama sembilan tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved