Virus Corona di Sumsel

Cegah Penyebaran Covid-19, Pelayanan di Kantor Disdukcapil OKI Dihentikan, Diganti Via WhatsApp

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akan menutup sementara pelaksanaan pelayanan langsung tatap muk

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando
Ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kantor Disdukcapil Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (22/4/2020). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akan menutup sementara pelaksanaan pelayanan langsung tatap muka.

Penutupan ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di OKI.
Penutupan ini akan berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.

Penutupan sendiri dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati OKI Nomor 18.4/SE/BKD-IV/2020, tentang pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Kepala Bidang (Kabid) Data dan Siak Disdukcapil Kabupaten OKI, Nova mengatakan terhitung sejak 24 April 2020, pelayanan pengurusan berkas ditutup.

Kapolrestabes Palembang Minta Masyarakat Patuhi Pencegahan Corona, Tiba di Rumah Saya Aja Mandi

 

Larang Warga Mudik, Seluruh Jalan Tol yang Ada di Palembang Ditutup, Jalan Lintas Dijaga Ketat

"Mulai lusa besok pelayanan sepenuhnya ditutup untuk umum, sampai pemberitahuan lanjutan,"

"Kami telah membuat surat edaran dengan Nomor: 470/172/DISDUKCAPIL.OKI/2020, sebagai pemberitahuan yang saat ini telah kami sebarkan melalui media sosial dan lain sebagainya," kata dia, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020).

Dijelaskannya, pelaksanaan dokumen kependudukan dan catatan sipil akan dilaksanakan secara online, melalui aplikasi WhatsApp.

"Sedangkan untuk pelayanan pendaftaran penduduk seperti pembuatan KK, pindah datang penduduk dan pencetakan KTP elektronik dapat dikirim ke nomor WhatsApp ini 087894567172,"

"Untuk pelayanan pencatatan sipil seperti pembuatan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengangkatan atau pengesahan anak dikirim ke nomor WhatsApp 085927941900," jelasnya.

Sementara untuk pelayanan perekaman KTP elektronik yang bersifat penting, masih dapat dilaksanakan di Disdukcapil.

"Masih bisa datang langsung namun dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD), berupa masker dan sarung tangan," ungkapnya.

Persiapan Hadapi PSBB Palembang, Gugus Tugas Covid-19 Palembang Sosialisasi di Beberapa Titik Lokasi

 

Raperda Desa Ujan Mas Ulu Jadi Desa Definitif Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Muaraenim

Lebih lanjut disampaikannya, untuk pencetakan ulang KTP elektronik, sementara ini dihentikan lantaran ketersediaan blanko.

"Karena blanko yang ada diperuntukkan bagi pencetakan, warga yang baru melakukan perekaman atau status PRR," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved