Virus Corona di Sumsel

Jika Nanti Palembang PSBB, Hanya Kelompok Usaha Ini yang Boleh Beroperasi, Termasuk Swalayan

Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/ Antoni
Ilustrasi Virus Corona Covid-19 Palembang Zona Merah 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sehubungan dengan peningkatan kasus Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Usulan pun telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel dan Kementerian Kesehatan RI.

Bila nantinya Palembang direstui untuk menerapkan PSBB tersebut, maka pengawasan terhadap aktivitas masyarakat akan diperketat mengikuti aturan pelaksanaan PSBB.

Bergelar Magister, Artis Ini Justru Jadi Pelawak, Ngaku Pernah Diperlakukan Begini oleh Artis Senior

Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, mengatakan selama penerapan PSBB hanya beberapa kelompok usaha yang hanya diperbolehkan buka selama penerapan kebijakan tersebut.

Poin pelaksanaan PSBB mengacu pada peraturan dari Kementerian Kesehatan.

"Seperti, rumah makan, warung sembako, pasar yang menjual kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat, apotek, dan swalayan/supermarket. Namun dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan," ujarnya

"Sedangkan selain itu, kami berharap untuk tutup sementara sampai batas waktu yang ditentukan, khusus untuk rumah makan hanya diperboleh menjual makanannya dengan sistem take away bukan makan di tempat," tambah Fitri, Selasa (21/4/2020).

Fitri sangat mengharapkan peran serta masyarakat, karena penerapan PSBB tersebut sangat berdampak besar memutus penyebaran Covid-19.

"Kalau ini tidak diikuti masyarakat percuma saja penerapan PSBB," ujarnya.

Minum Rebusan Daun Ekor Naga Daun Ekor Naga Untuk Cegah Kanker dan Tumor

Saat ini, satuan gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 seperti pihak Satpol PP, TNI, Polri masih terus melakukan penyisiran untuk memantau bila terdapat aktivitas kerumunan massa lebih dari lima orang maka akan terpaksa dibubarkan.

"Kita sifatnya lebih mengedepankan sosialisasi dahulu ke masyarakat terutama terkait bahaya penyebaran Covid-19. Kita sangat harap masyarakat mematuhi instruksi dari Pemerintah," tegasnya.

Sementara itu, dalam rapat lanjutan Persiapan Penerapan PSBB di Palembang, Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, pihaknya telah menandatangani surat Keputusan terhadap penegasan tugas masing-masing anggota gugus percepatan penangan Covid-19.

Mengingat kasus yang terkonfirmasi positif di Kota Palembang kini jumlahnya sudah mencapai 54 kasus.

"kami menandatangani ditujukkan gugus tugas supaya penanganan Covid-19 lebih tegas, atas instruksi ini peraturan lain, sk gugus tugas akan melaksanakan tugasnya yang tegas akan memberikan sanksi yang tidak mengindahkan dan tidka mematuhi peraturan protokol kesehatan," tegas Harno.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved