Berita Banyuasin

Bebas Penjara Program Asimilasi,Pria di Banyuasin Tewas Ditusuk Tetangga, Motif Pembunuhan Terungkap

Napi yang baru bebas dari sel tahanan karena asimilasi sempat dilarikan ke rumah sakit, korban tak tertolong karena kehabisan darah.

Editor: Yandi Triansyah
Ilustrasi Penusukan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Habiburohman tewas oleh tetangganya sendiri saat menagih hutang.

Napi yang baru bebas dari sel tahanan karena asimilasi sempat dilarikan ke rumah sakit, korban tak tertolong karena kehabisan darah.

Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro menerangkan, kejadian pembunuhan ini berawal dari korban mendatangi pelaku Yudi di rumahnya, Kamis (16/4).

"Waktu kejadian korban hendak menagih hutang, tapi malah terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku," ungkap, Minggu (19/4/2020).

AKP Agus menuturkan, pelaku langsung naik pitam dan mengambil senjata tajam (sajam) yang berada di kamarnya.

Kemudian tanpa basa-basi pelaku langsung menusuk korban sebanyak dua kali.

Korban pun tersungkur dan bersimbah darah di teras rumah pelaku.
Mendengar ada keributan, warga lalu datang berkumpul dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Dr Rivai Abdullah.

"Sampai di rumah sakit, informasi yang kita dapatkan nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia saat mendapat pertolongan tim medis," katanya.

Polisi yang mendapat laporan warga, langsung meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Korban merupakan napi yang bebas karena asimilasi di tengah pandemi Corona saat ini.

Pasien Terinfeksi Virus Corona Pertama di Ogan Ilir, Diduga Terpapar dari Keluarganya Seorang Sopir

 

Sempat Berstatus OTG, Pemkab OKU Langsung Jemput 3 Warga Positif Corona untuk Karatina di Baturaja

Menurut catatan kepolisian, ia dipenjara selama 1,6 tahun karena kasus pencurian sepeda motor.

"Korban pernah dipidana penjara selama satu tahun enam bulan karena curanmor. Beberapa hari lalu bebas," tambahnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka menusuk korban.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," jelasnya.

Sedangkan, pelaku Yudi mengaku khilaf telah menghabisi korban.

"Saya emosi dengan dia (korban, red) gedor-gedor pintu rumah saya. Saya khilaf dan refleks begitu saja menusuk korban," terangnya.

Dirinya menuturkan, telah menusuk korban dengan sajam jenis pisau sebanyak dua kali.

"Saya tusuk korban sebanyak dua kali dimana pertama saya tusuk di dada kemudian di bagian punggung korban," tutupnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved