Palembang Zona Merah, Penularan Transmisi Lokal
Penambahan kasus baru tersebut merupakan transmisi lokal yang kemungkinan besar berada di satu tempat tinggal yang sama.
PALEMBANG, SRIPO -- Dinas Kesehatan Kota Palembang melakukan gerak cepat untuk melakukan pendataan atau tracking terhadap kasus baru Covid-19 yang terjadi di Kota Palembang, Jumat (17/4/2020). Dengan tambahan 15 kasus baru positif, Palembang kini masuk dalam katagori zona merah setelah Prabumulih.
Plt Kadinkes Kota Palembang, dr Ayus Astoni menjelaskan jika penambahan kasus baru tersebut merupakan transmisi lokal yang kemungkinan besar berada di satu tempat tinggal yang sama.
"Untuk kasus baru hari ini masih kita data, namun mereka adalah transmisi lokal yang penularannya terjadi antar anggota keluarga dan tinggal di satu rumah," ujarnya.
• Resmi Status Kota Palembang Zona Merah Covid-19, Tambahan Pasien Positif Mayoritas dari Palembang
• Palembang Terbanyak, Ini Sebaran Positif Covid-19 di Sumsel, Musi Banyuasin Kini Masuk Daftar
Ayus menjelaskan bahwa penambahan pasien positif Covid-19 itu juga adalah Orang Tanpa Gejala (OTG) sehingga bagi mereka yang positif ini akan dilakukan isolasi mandiri di rumah.
"Mereka tidak ada gejala jadi bisa isolasi mandiri dirumah, tidak harus isolasi di RS rujukan pemerintah penanganan covid ini," katanya.
Hal ini dikarenakan, keterbatasan ruang isolasi yang disediakan baik dari RS rujukan pemerintah pertama ataupun sekunder. Oleh karenanya, pihaknya akan segera mendata pasien baru tersebut dan memberikan bantuan penanganan Covid-19 melalui isolasi mandiri di rumah.
Masyarakat pun diharapkan tak perlu panik dan mengucilkan pasien postif Covid-19. Selama tetap menerapkan social distancing serta menjaga pola hidup sehat dan rutin cuci tangan pakai sabun di alir mengalir.
"Kalau transmisi lokal dan mereka tinggal serumah rasanya sulit untuk menjaga jarak sehingga jika ada yang terpapar tentu akan terjadi penularan yang kita sebut transmisi lokal," katanya.
Sementara, Dengan semakin bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Palembang serta penetapan Zona Merah bagi kota pempek ini, Ayus mengatakan bahwa kewajiban penggunaan masker diberlakukan tanpa terkecuali.
"Semua masyarakat kita imbau untuk menggunakan masker terutama bila keluar rumah," ujarnya.
Kemudian, saat ini juga Dinkes telah mengeluarkan edaran sementara peniadaan praktek sore hari di RS bagi dokter spesialis. Diharapkan, ini bisa menjaga stamina dokter selama bertugas menangani pandemi Covid-19.
Jumlah kasus positif corona (covid-19) di Sumsel bertambah 17 orang, Jumat (17/4/2020). Dengan demikian sudah ada 54 orang terkonfirmasi positif covid-19 di Sumsel.
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Sumsel, dr.Zen Ahmad,Sp.PD mengatakan, dari 17 kasus tambahan baru di Sumsel, sebanyak 14 orang menjalani isolasi mandiri. Sedangkan 3 orang lagi memenuhi kriteria yang diwajibkan untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
”Karena 14 itu merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) sehingga bisa untuk menjalani isolasi mandiri seperti di rumah atau fasilitas kesehatan yang tersedia. Sedangkan 3 lagi sisanya, bila dilihat dari kondisi mereka memang diharuskan untuk mendapat perawatan di rumah sakit,” ujarnya.
Dari tambahan 17 kasus yang baru terkonfirmasi di Sumsel, 15 diantaranya berasal dari Palembang dengan penyebaran transmisi lokal.
Dengan fakta tersebut, maka Palembang menjadi kota kedua yang masuk daftar zona merah di Sumsel setelah Prabumulih.
”Dengan data yang signifikan bahwa sudah ada transmisi lokal di wilayah ini, maka secara otomatis Palembang dinyatakan sebagai wilayah zona merah covid-19,” ujarnya. (mg3/cr8)