Berita OKI

Terbongkar Kasus Pembobolan Minimarket di Mesuji OKI Didalangi oleh Pegawai & Okunum Polisi Desersi

Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket di desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando
Tersangka pegawai minimarket dan barang bukti berhasil diamankan tim macan Komering Subsektor Mesuji Raya, Rabu (15/4/2020). 

Dilanjutkannya, Tim Macan Komering Subsektor Mesuji Raya langsung bergerak ke rumah milik tersangka Yanto yang berada di Desa Sedyo Mulyo Kecamatan Mesuji Raya.

"Saat ditemui tersangka Yanto (39) ternyata merupakan oknum anggota Polri berstatus DPO Provost Polres OKI karena disersi, dan ia mengakui telah mengendalikan jalannya pembobolan minimarket dan juga terlibat dalam aksi curat itu," katanya.

Tersangka Yanto juga mengatakan bahwa mereka berhasil mengambil uang tunai dalam brangkas sebesar Rp 198 juta beserta 7 selop rokok dengan berbagai macam merk.

"Dari hasil pencurian yang mereka lakukan, Yanto mengakui bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah diserahkan kepada seseorang yang datang dari Pulau Jawa sebagai pembayaran hutang, dan masih tersisa Rp 40 juta dititipkan di rumah tersangka Triono," ucapnya.

Dari tersangka Yanto, anggota mendapatkan beragam informasi kuat mengenai keberadaan dan keterlibatan tersangka lainnya dan langsung melakukan penangkapan.

Dinas Perdagangan Kota Palembang Gencar Bagikan Masker di Pasar-pasar tradisional

 

Lagi Hamil Besar, Cut Meyriska Ngaku Parno dan tak Mau Lahiran di Rumah Sakit: Sampai Kebawa Mimpi!

"Tim langsung bergerak ke Desa SP 7 untuk mengamankan tersangka Zainudin (25) dan Dimhari (24), lalu bergeser ke Desa SP 6 untuk mengamankan tersangka Triono (25), dan dari sini pula keterlibatan Yasir selaku kepala Alfamart terungkap," tuturnya.

Tersangka Zainudin menuturkan bahwa peran tersangka Yanto sangat dominan.

"Tersangka Yanto mengakui jika barang bukti kejahatan berupa perangkat CCTV, kunci duplikat serta gemboknya telah dibuang ke Sungai Kali Ijo beberapa saat usai kejadian,"

"Sedangkan cara mereka merusak kunci gembok toko adalah rekayasa dilakukannya bersama tersangka Yasir, dimana sebelumnya kunci asli yang dikuasai tersangka Yasir telah digandakan oleh tersangka Yanto," jelasnya.

Lalu dalam tindakan membuka brankas uang, merupakan rencana tersangka Yasir, dengan sengaja memerintahkan kasir yang dinas terakhir pada Rabu (8/4/2020) malam, agar meninggalkan kunci brankas di ruang kantor toko.

"Sehingga saat mereka melakukan aksinya secara mudah dapat membuka brankas dan menguras seluruh isinya," imbuhnya.

Maka dalam kasus ini melibatkan enam tersangka diantaranya Yanto (39) yang tercatat sebagai warga Desa Sedyo Mulyo Mesuji Raya, dan Yasir (28) asal Desa Mataram Jaya Mesuji Raya, Zainudin (25) dan Dimhari (24) warga Desa Sukajaya Lempuing Jaya, Tohir (24) warga Desa Tanjung Sari 2 Lempuing Jaya dan Triono (25) warga Desa Sukamaju Lempuing Jaya, mereka berkomplot melakukan aksi curat tersebut.

"Selain keenam orang tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan seratus ribu sejumlah Rp 40 juta, satu batang linggis yang digunakan untuk merusak pintu kantor, sisa beberapa bungkus rokok dan sarung tangan karet milik pelaku yang telah dibuang ke sungai," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved