Empat Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Prabumulih Diringkus Polisi, Sembunyi di Muaraenim

Empat bulan menjadi buruan polisi, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga diringkus Satreskrim Polres Prabu.

Editor: Refly Permana
handout
Pelaku curanmor ditangkap Polres Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Empat bulan menjadi buruan polisi, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.

Pelaku tercatat seorang warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Ia diringkus polisi di tempat persembunyiannya, yakni di wilayah Kabupaten Muaraenim, pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 22.30.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan lebih lanjut, pelaku digelandang ke sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Rumahkan Pegawai Dianggap Pengusaha Pempek Ini Kegagalan Seorang Pimpinan,Ais: Toko Sepi, Ada Daring

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, penangkapan terhadap saat tersangka bermula dari laporan seorang warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih ke SPKT Polres Prabumulih pada Kamis (26/12/2019).

Dalam laporannya kepada petugas kepolisian, korban mengaku jika rumah miliknya telah dimasuki pelaku pencurian.

Pelaku diduga masuk rumah dengan cara mencongkel pintu disaat korban dan keluarga tengah tertidur lelap.

Diduga setelah berhasil masuk pelaku mengambil motor Honda Beat kesayangan korban dan kabur.

Aksi pelaku tersebut, baru diketahui keesokan harinya saat Etfayanti itu bangun untuk menjalankan alat subuh.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui, jika aksi pencurian itu dilakukan oleh tersangka ini.

Mengetahui itu, petugas langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku namun pelaku lebih dahulu kabur.

Video Hari Pertama Operasional Dapur Umum Kecamatan Sukarami, Bagikan 50 Kotak Nasi ke Warga Sekitar

Setelah empat bulan kabur, petugas akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku yakni di wilayah Kabupaten Muaraenim.

Tak ingin buang waktu, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor di rumah pelaku.

"Saya memang melakukan pencurian itu, saya jual ke muaraenim dan uang saya pakai untuk berpoya-poya," katanya dihadapan polisi.

Pelanggan PDAM Palembang, Diimbau Endapkan Semalam Sebelum Dimasak untuk Diminum,ini Penjelasannya

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman ketika dikonfirmasi membenarkan berhasil mengungkap kasus curanmor itu.

"Pelaku diamankan bersembunyi di wilayah Kabupaten Muaraenim, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved