Empat Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Prabumulih Diringkus Polisi, Sembunyi di Muaraenim
Empat bulan menjadi buruan polisi, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga diringkus Satreskrim Polres Prabu.
Editor:
Refly Permana
"Saya memang melakukan pencurian itu, saya jual ke muaraenim dan uang saya pakai untuk berpoya-poya," katanya dihadapan polisi.
• Pelanggan PDAM Palembang, Diimbau Endapkan Semalam Sebelum Dimasak untuk Diminum,ini Penjelasannya
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman ketika dikonfirmasi membenarkan berhasil mengungkap kasus curanmor itu.
"Pelaku diamankan bersembunyi di wilayah Kabupaten Muaraenim, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Tags
Kabupaten Muaraenim
Pelaku Curanmor
Tim Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih
tersangka
Tempat Persembunyian
Rekomendasi untuk Anda