Berita Palembang
Suhu Tubuh 38 Derajat Celsius Terpaksa Ditolak, Polrestabes Palembang Tetap Buka Pelayanan SIM
Petugas Sat Lantas Polrestabes Palembang terlihat sigap melakukan pengamanan penyebaran COVID-19 kepada masyarakat atau pemohon SIM sebelum dilayani.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hampir diseluruh tempat pelayanan sepi karena penyebaran COVID-19.
Namun anehnya masyarakat Palembang tidak mengurungkan niatnya untuk membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang Selasa, (7/4/2020).
Hal ini terbukti, terlihat Petugas Sat Lantas Polrestabes Palembang terlihat sigap melakukan pengamanan penyebaran COVID-19 kepada masyarakat atau pemohon SIM sebelum dilayani.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, tidak bisa menolak apabila masyarakat datang untuk membuat SIM. Tentunya pihaknya akan melayani.
"Jika pemohon sudah berada di Satpas SIM, silakan. Pasti petugas lantas yang ada disana melayani nya. Tetapi tentunya akan kita periksa suhu tubuh mereka apabila aman boleh masuk,”ungkapnya.
Lanjutnya, setelah para pemohon SIM yang masuk gedung Satpas diperiksa suhu tubuh. Lalu disemprot cairan antiseptik dan diharuskan memakai hand sanitizer.
“Tentunya jika saat diperiksa pemohon sim suhu tubuh melebihi 38 derajat celsius, pemohon SIM terpaksa kami tolak,” tegasnya.
Sambungnya, mantan Kasubbid Pid Bidhumas Polda Sumsel ini, mengatakan ada penurunan sebanyak 30 persen dampak COVID-19.
Dia pun berharap sebaiknya masyarakat tetap berada di rumah agar tetap aman.
"Hingga saat ini pelayanan SIM masih berjalan normal. Namun, sesuai instruksi Bapak Kapolrestabes Palembang, masyarakat dihimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah, termasuk para pemohon SIM. Ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,”katanya.
Ditambahkannya, pemohon SIM tetap bisa mengajukan pembuatan dan perpanjangan SIM, namun jumlahnya terbatas.
Himbauan tersebut mulai berlaku sejak 29 Maret lalu hingga 29 Mei mendatang.
Bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM pada periode tersebut, dipersilakan memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Mei.
Yusantiyo juga menjamin masyarakat kota Palembang mendapat dispensasi jika diminta menunjukkan SIM oleh petugas saat berkendara di jalan.
“Selama periode 29 Maret sampai 29 Mei, kalau SIM-nya mati dimaklumi,”tutupnya.