Berita Ogan Ilir

Sedang Nongkrong di Jalan Lubuk Keliat, Pria Ini Pasrah Diciduk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Sutar diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Resha
Tersangka Sutar (35) saat diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir 

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Nasib apes dialami oleh Sutar (35), warga Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

Ia diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, beredar informasi dari masyarakat yang cukup meresahkan. Dimana tersangka sering terlihat oleh warga tengah mengonsumsi barang haram tersebut.

"Atas informasi masyarakat itu lah, kami bergerak untuk menyelidiki tersangka," ujar Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa saat dikonfirmasi Senin (5/4/2020).

Di tengah penyelidikan, petugas yang tengah berkeliling kemudian melihat tersangka tengah berada di pinggir jalan Desa Lubuk Keliat, Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.

Saat itulah tersangka langsung digeledah oleh petugas.

"Petugas kami mendapati Narkotika jenis Sabu di kantong celana korban seberat 0,13 gram," tambahnya.

Atas temuan itu, tersangka langsung digelandang oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir berikut barang bukti yang telah ditemukan.

Sutar terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

"Kita juga masih menyelidiki dari mana barang yang ia dapat, dan jaringan mana," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved