Pemilik Akun Alibaharsyah007 Ditangkap Polisi, Karena Hina Jokowi Terkait Penanganan Covid-19

AB seorang pria di Jakarta ini ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Editor: Yandi Triansyah
Dok. Divisi Humas Polri
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji (paling kiri) dan tersangka AB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020).(Dok. Divisi Humas Polri) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- AB seorang pria di Jakarta ini ditangkap  oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

AB ditangkap karena menghina Presiden Joko Widodo melalui sebuah video yang beredar di media sosial.

Menurut polisi, AB mengunggah konten yang menghina penguasa dan mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, AB ditangkap di rumahnya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/4/2020) malam.

“Di mana dilakukan (penangkapan) di TKP, di sebuah rumah di Cipinang, Jakarta Timur, yang dilakukan terhadap pemilik akun Alibaharsyah007 dan akun Facebook Ali Baharsyah, Instagram Ali Baharsyah dan YouTube Ali Baharsyah,” kata Himawan melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (6/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Seorang Dokter di OKU Positif Covid-19, Tim Telusuri Tempat Praktek di Baturaja

 

Sedang Bersihkan Siring, Seorang Perempuan Warga OKU Selatan Tewas Disambar Petir

Berdasarkan keterangan polisi, ada pihak yang melaporkan AB kepada Bareskrim Polri pada April 2020.

Sebelumnya, pada bulan Februari, AB juga dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Menurut Himawan, AB melakukan aksinya untuk menyebarkan paham tertentu.

“Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yang ini beberapa paham yang bertentangan, juga beberapa paham yang sedang kita lakukan pendalaman berkaitan dengan analisia paham tersebut,” tutur dia.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita empat ponsel, tiga modem, 104 keping CD, 11 harddisk, satu laptop, satu kamera, dua tripod, dua KTP, hingga beberapa pakaian.

Polisi menjerat AB dengan pasal berlapis.

“Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kemudian juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan badan umum,” ucap dia.

Wong Baturajo Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Agung, Berikut Perjalanan Karier M Syarifuddin

 

Anjuran Pemerintah untuk Pengguna Masker Kain, Dipakai Maksimal 4 Jam Sehari, Kemudian Masker Dicuci

Selain itu, AB dijerat dengan pasal terkait pornografi karena polisi menemukan video dengan unsur pornografi.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan tiga rekan AB yang berinisial HAF, KH, dan AAP.

Namun, ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, AB ditahan di Bareskrim Polri.

Berdasarkan video yang beredar, AB mengkritik Presiden Jokowi terkait penanganan wabah Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hina Jokowi Terkait Penanganan Covid-19, Pemilik Akun Alibaharsyah007 Ditangkap Polisi",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved