Berita Empat Lawang
37 Warga Binaan Kasus Pidana Umum di Empat Lawang Diusulkan Bebas
Kepala Lapas kelas II B Empat Lawang, mengusulkan sebanyak 52 orang warga binaan ke Kantor Wilayah Menkumham Sumatera Selatan.
Penulis: Awijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG -- Lapas kelas II B Empat Lawang, mengusulkan sebanyak 52 orang warga binaan ke Kantor Wilayah Menkumham Sumatera Selatan.
Dari jumlah tersebut 37 diusulkan untuk dibebaskan. Karena dari jumlah tersebut masuk kriteria 2/3 masa pidana.
Kasi (Kepala Seksi) Binadik dan Giatja Sukma Amri mengatakan, pihaknya telah mendata bahwa yang akan diusulkan sebanyak 52 orang warga binaan lapas kelas II B Empat Lawang ke Kantor Wilayah Menkumham Sumatera Selatan.
"Kami sudah mendata untuk diusulkan warga binaan lapas kita ke Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Selatan sebanyak 52 orang untuk mendapatkan PB maupun CB," kata Amri, Jum'at (3/4/2020)
Dikatakannya, pihaknya mendapatkan kabar dari Kantor Wilayah Sumatera Selatan ada mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti bersyarat (CB) 37 orang dari 52 orang yang sudah diusulkan, semuanya adalah kasus pidana umum.
• Takut Ditembak Mati, Satu Pelaku Perampokan Tokoh Emas di Sungai Lilin Muba Menyerahkan Diri
• Takut Mati, 1 dari 8 Orang Perampok Toko Emas di Sungai Lilin Serahkan Diri,Ini Pesan untuk Rekannya
"Iya, tadi kami mendapatkan kabar dari Kanwil Sumsel, cuma 37 orang yang mendapatkan PB maupun CB program dari Kemenkumham, kesemuanya adalah kasus pidana umum (Pidum),kata nya.
Iapun juga menjelaskan, bahwa kapasitas lapas kelas II B Empat Lawang ini sekarang sudah over kapasitas melebihi angka 50 persen.
"Kapasitas lapas kita ini sudah melebihi batas, kesemua warga binaan ini berjumlah 195 orang, padahal kapasitas lapas kita ini cuma 93 orang," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/lapas-kelas-ii-b-empat-lawang.jpg)