Virus Corona
Bukan Lockdown, Presiden Jokowi Pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Hadapi Virus Corona
Menurut Presiden Jokowi, keputusan untuk mengatasi dampak wabah virus corona atau corona virus disease (Covid-19) itu diambil dalam rapat kabinet.
SRIPOKU. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan karantina wilayah atau lockdown untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau corona virus disease (Covid-19).
Menurut Presiden Jokowi, keputusan untuk mengatasi dampak wabah virus corona atau corona virus disease (Covid-19) itu diambil dalam rapat kabinet.
Berdasarkan Undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.
Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan.
Jokowi menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang tersebut.
"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," katanya.
• Pemkot Lubuklinggau Siapkan Rp 2,5 Miliar Untuk Penanganan Covid -19 atau Virus Corona
Dengan adanya PP tersebut Jokowi meminta Kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran virus corona.
Semua kebijakan di daerah menurutny harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.
"Selain itu Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berklaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah," katanya.
1.414 kasus corona di Indonesia
Kasus covid-19 atau virus corona di Indonesia semakin bertambah.
Data yang dihimpun pemerintah hingga Senin (30/3/2020) pukul 12.00 WIB menyebutkan ada tambahan 129 kasus baru pasien positif corona.
Hal ini menjadikan hingga kini total sudah ada 1.414 kasus pasien positif corona di Indonesia.
Semenatara itu pasien sembuh bertambah 11 orang, sehingga dengan total pasien sembuh berjumlah 75.
• Kapolda Sumsel Kerahkan Armoured Water Cannon, Pimpin Apel Penyemprotan Disinfektan Serentak
Adapun kasus kematian bertambah 8 orang, sehingga total kasus kematian berjumlah 122.
Demikian yang disampaikan juru bicara pemerintah penanganan covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Senin (30/3/2020).
