Jalan Perumahan tak Ubahnya Kubangan Sapi, Warga Menjerit, Developer Bungkam, YLKI: Penjarakan!
Puluhan warga salah satu komplek di Jl HM Noerdin Panji, Jakabaring Selatan mengaku kecewa dengan pihak developer perumahan.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Puluhan warga salah satu komplek di Jalan HM Noerdin Panji, Jakabaring Selatan, Palembang, mengutarakan kekecewaan dengan pihak developer perumahan, Sabtu (28/3/2020).
Pasalnya, sejak lima tahun komplek tersebut dihuni oleh warga, hingga kini beberapa fasilitas umum di sana tidak dipenuhi oleh pihak pengembang.
Ketika masuk dari jalan utama HM Noerdin Panji, masyarakat akan disajikan dengan akses jalan sekitar enam meter yang kini kondisi sangat jelek hingga tak ubahnya seperti kubangan sapi.
Akses penerangan lampu jalan pun ada beberapa unit yang padam dan tak kunjung diperbaiki.
• Kronologi Perjalanan Wander Luiz Selama 14 Hari Sebelum Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona
Ketika melintas pada malam hari, kondisi akses masuk cukup mencekam.
Kondisi jalan yang rusak dan becek, ditambah penerangan minim membuat setiap warga yang melintas cukup ketakutan.
"Kami sudah minta kepada pihak developer untuk memperbaiki fasilitas umum ini, tapi mereka beralasan jalan utama ini tanggung jawab pemerintah.
Sampai sekarang tetap dibiarkan seperti ini," ujar Julia, salah seorang warga komplek tersebut.
Agus, salah seorang warga lainnya juga merasa kecele terhadap developer.
Perumahan yang mereka tempati ini merupakan perumahan komersil, bukan subsidi. Akan tetap fasilitas umum tidak diberikan seperti layaknya rumah komersil.
• Konflik Berdarah Antar Keluarga di Muara Lakitan Musi Rawas, Tiga Orang Masih Dirawat, 2 Tewas
"Sedih rasanya, komplek ini komersil tapi fasilitas jalan jelek sekali. Pengembang ketika dikonfirmasi cuek saja," tegasnya.
Ketua Yayasan Lembang Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, Taufik Husni sangat menyesalkan atas tindakan tidak bertanggung jawab dari developer.
Fasilitas umum seperti jalan, lampu penerangan, taman dan mushola merupakan hak bagi konsumen.
Para konsumen di Indonesia dilindungi dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Apabila developer enggan bertanggung jawab atas hak konsumen, maka yang bersangkutan bisa dibawa ke jalur hukum.
Sanksi yang diberikan pun tidak main-main.
Dalam UU perlindungan konsumen pasal 62 ayat (1) berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
• 3 Jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk Jakarta Positif Corona, 300 Jemaah Lainnya ODP, Ini Penyebabnya
"YLKI Sumsel siap membantu warga di komplek tersebut, siapkan data-data maka developer bisa digugat pasal perlindungan konsumen.
Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp 2 M," tegas Taufik.
Sementara itu, Sripoku.com sudah mencoba memintai klrafikasi dari pihak developer, tetapi beragam cara yang sudah ditempuh tidak ada respon.
Mulai dari telepon yang tidak diangkat hingga chatting via WhastApp yang hanya dibaca oleh pihak developer.