Berita Palembang

Pencuri Ponsel di IT I Palembang Tersungkur ke Tanah Setelah Sebutir Peluru Menembus Kakinya

Peristiwa pencurian ini terjadi ketika korban sedang tertidur, kemudian mendengar suara berisik di depan ruang tamu dan korban bangun.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Andi Wijaya
Yosep terpaksa dilumpuhkan Unit Pidum Polrestabes Palembang, lantaran hendak kabur saat ditangkap, kemarin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Tak sampai 24 Jam, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian ponsel milik korban KA Rahman (50) di rumahnya yang beralamat di Kecamatan IT I Palembang, Rabu (25/3) sekitar pukul 04.00.

Namun saat akan ditangkap di daerah Tangga Buntung sekitar pukul 17.00, pelaku mencoba kabur sehingga anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengambil langkah tegas dengan menembak kaki pelaku hingga tersungkur ke tanah.

Pelakunya yakni Yosep (28) warga Jalan Talang Keramat, Perumahan Elok Persada, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrian mengatakan, pelaku diamankan sedang berada di daerah Tangga Buntung.

"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Tangga Buntung, sehingga anggota kita melakukan gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku," ungkapnya, Kamis (26/3).

Namun saat akan ditangkap lanjut Ipda Andrian mengatakan pelaku mencoba kabur sehingga anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang memberikan hadiah timah panas yang bersarang di kaki sebelah kiri pelaku hingga tersungkur ke tanah.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan satu buah ponsel merk Oppo A3S warna ungu berikut kotak ponsel dan potongan pecahan kaca warna hitam," katanya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya.

Lanjutnya, bahwa dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendirian melainkan bersama temannya berinisial R.

2 Oknum Polres OKU Selatan Kedapatan Memiliki Sabu di Lampung Utara, Ternyata Memang Bermasalah

Pagaralam Tetapkan Status Siaga Bencana Corona,Alokasikan Anggaran Rp 10 M untuk Penanganan Covid-19

Pria di Muba Ini Tembak Kening dan Dada Seorang Temannya, Diduga tidak Senang Dimarah, Korban Tewas

"Kita masih memburu temannya yang ikut dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut yang sudah kita ketahui identitasnya," ungkapnya.

Peristiwa pencurian ini terjadi ketika korban sedang tertidur, kemudian mendengar suara berisik di depan ruang tamu dan korban bangun.

Setelah terbangun korban lantas mengecek suara berisik yang berasal dari ruang tamu.
Kemudian korban melihat ada tangan yang masuk melalui kaca nako dan mengambil satu unit ponsel merk Oppo A3S.

Melihat hal itu korban langsung memegang tangan pelaku dan sempat tarik menarik sehingga kaca nako pecah dan pelaku berhasil mengambil ponsel.

"Atas laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 673 / III / 2020 / Sumsel / Resta / Spkt, tanggal 25 Maret 2020, kita berhasil menangkap satu pelaku dan temannya sedang kita kejar," bebernya.

Atas ulahnya ini pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, pelaku Yosep mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama rekannya berinisial R.

"Saya mengakui bahwa telah melakukan pencurian ponsel, dimana saya sebagai eksekutor dan rekan saya mengawasi kondisi sekitar," tutupnya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved