Virus Corona
Tata Cara Pengurusan dan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Supaya Virus tak Menyebar
Pasien yang meninggal karena virus Corona, harus dilakukan penanganan secara serius agar virus itu tidak menyebar dan menjangkit terhadap orang yang
Tata Cara Pengurusan dan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Supaya Virus tak Menyebar
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasien yang meninggal karena virus Corona, harus dilakukan penanganan secara serius agar virus itu tidak menyebar dan menjangkit terhadap orang yang mengurusnya ataupun warga sekitar.
Dokter DVI RS Bhayangkara Palembang dokter Kompol Mansuri SpF menjelaskan, dari Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan tata cara tentang kepengurusan jenazah yang meninggal karena virus Corona.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika mengurus jenazah yang meninggal karena virus Corona.
Pengurusan jenazah pasien Covid-1 9 dilakukan petugas kesehatan yakni Rumah Sakit yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan
"Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air. Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar," katanya, Jumat (20/3/2020).
• Ringkasan Isi Khutbah Shalat Jumat di Masjid Agung Saat Ramai Social Distancing
• Berapa Lama Virus Corona Bertahan di Pakaian, Bagaimana Mencuci dan Pakai Deterjen Apa?
Lanjut dokter Mansuri, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi.
Membuka bungkus jenazah juga hanya dapat dilakukan petugas kesehatan yang telah ditentukan.
"Untuk jenazah yang meninggal karena virus Corona hanya boleh disemayamkan 4 jam. Tidak boleh lebih dari itu karena akan bisa sangat rentan menyebar," jelasnya.
Tak hanya tata cara penanganan jenazah, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan tata cara pemakaman jenazah yang terkena virus Corona.
Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan.
Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.
Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin, dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yakni tidak boleh Iebih dari 4 jam.
Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
• Gagal Begal Seorang Ibu Rumah Tangga, Pria Asal Muara Lakitan Ini Ternyata Kabur ke Bengkulu
• Istri Lagi Hamil Malah Narkoba, Vanessa Angel Kini Syok, Sang Ayah Iba Pikirkan Nasib Cucunya Nanti!
"Dari Kementerian Kesehatan juga menjelaskan, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, Ialu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut," pungkasnya