Berita Muratara
Korban Cabul Pria Beristri di Muratara ini Trauma & Ketakutan Sampai Terbawa ke Dalam Mimpi
Seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi korban pencabulan.
Korban Cabul Pria Beristri di Muratara ini Trauma & Ketakutan Sampai Terbawa ke Dalam Mimpi
SRIPOKU.COM, MURATARA - Seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi korban pencabulan.
Anak berusia 14 tahun ini dicabuli oleh pria beristri inisial MJ (40) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Kini korban trauma dan ketakutan setelah dicabuli tersangka MJ pada tanggal 6 Maret 2020 sekira pukul 09.00 WIB pagi.
"Dia ketakutan," kata keluarga korban saat dibawa ke Mapolres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut, Kamis (19/3/2020).
Korban enggan diajak masuk ke ruangan pemeriksaan saat melihat ada tersangka sedang duduk di dalam ruangan itu.
"Kita pindah ke ruangan lain, kasihan, trauma dia," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad.
Keluarga korban yang meminta namanya tidak ditulis menceritakan, korban mengalami trauma yang mendalam.
Ketakutan korban berimbas pada kehidupan sehari-harinya, bahkan sampai terbawa mimpi.
"Takut dia, kalau lihat orang dewasa takut dia, sampai-sampai terbawa mimpi, kasihan sekali," kata narasumber.
• Ada Perbaikan di Jembatan Musi II, Begini Penjelasan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional
• BREAKING NEWS:1 Keluarga di OKU Selatan Terbakar di Dalam Rumah Sang Ibu Tewas, 2 Balita Terluka
Keluarga korban berharap ada bantuan dari pemerintah melalui instansi terkait untuk memulihkan psikologi korban.
"Kami keluarganya mau minta bantuan lah bagaimana cara supaya ketakutan dan traumanya hilang," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) akan memberikan pendampingan untuk memulihkan psikologi korban.
"Kami siapkan psikolog untuk memulihkan trauma korban, tadi memang dia ketakutan," kata Kabid P3A Dinas PMDP3A Muratara, Lenni Marlina.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad mengungkapkan, aksi pencabulan ini bermula saat korban hendak mandi di sumur, tepatnya di bawah rumah korban.
Ketika itu tersangka berjalan di dekat rumah korban lalu memanggil korban dan korban pun menghampiri tersangka.
Tersangka kemudian mengajak dan membawa korban ke semak-semak dalam kebun di belakang rumah korban.
Di dalam kebun itu, tersangka mencabuli korban namun cepat diketahui oleh tetangga korban yang melihat langsung perbuatan tersangka.
"Informasi yang kami dapat, korban ini diduga mengalami keterbelakangan mental, jadi mau aja diajak tersangka. Untungnya ada saksi yang melihat, sehingga tidak sampai terjadi yang lebih parah lagi," kata AKP Dedi.
• Satu Sisi Jembatan Musi II Lockdown 14 Hari, Ada Perbaikan Tiang Penyangga yang Lepas
• Seorang Pasien PDP Usai Pulang dari Jakarta, Total Ada 4 Pasien PDP Diisolasi di RSMH Palembang
Setelah kepergok oleh saksi, tersangka langsung pergi dan korban diajak oleh saksi pulang ke rumahnya.
Saksi memberitahu kepada orangtua korban bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka, namun cepat diketahui.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Setelah kami menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan kepala desa setempat, dan akhirnya tersangka kami bawa ke Mapolres," ujar AKP Dedi.
Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara.