Lapor Mang Sripo
Slip Gaji Tidak Dibagikan
Tanpa slip mereka tidak mengetahui berapa rincian gaji setiap bulan karena gaji diwajibkan melalui rekening bank.
SRIPOKU.COM - Assww. Kepada Yth Kepala kantor dinas ketenaga kerjaan Provinsi Sumatera Selatan. Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan masalah yang dialami ponakan saya yang bekerja di perusahaan swasta.
Sebelumnya ponakanselalu terima slip gaji setiap akhir bulan. Namun beberapa bulan terakhir tidak ada lagi pemberitahuan slip gaji.
• Selain Sup Ayam, Inilah Makanan Lain yang Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh
• Inilah 6 Zodiak Suka Salahkan Orang Lain: Cancer Ogah Akui Kesalahan, Aquarius hinnga Libra
Yang kami tanyakan apa boleh perusahaan menghentikan pembagian slip gaji. Tanpa slip mereka tidak mengetahui berapa rincian gaji setiap bulan karena gaji diwajibkan melalui rekening bank.
Kalau slip gaji dibagi karyawan akan mengetahui apakah ada kenaikan gaji, potongan dll-nya. Mohon penjelasannya. 08526863xxxxx
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Jawab
Slip Gaji Wajib Diserahkan
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan lewat rubrik Lapor Mang Sripo. Berdasarkan PP 78 tahun 2015 pasal 17 tentang Pengupahan bahwa perusahaan apa saja wajib untuk memberikan slip upah kepada karyawan.
Yerkait pelanggaran terhadap kewajiban tsb, tidak dibunyikan sanksi pada PP 78 2015. Untuk kepastian permasalahan ini yang bersangkutan bisa klarifikasi kepada pihak dinas nakertrans Prov. Sumsel kebidang pengawasan dan bidang HI. (cr26)
Koimuddin
Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
