Breaking News

Seorang Anggota Tim Hunter Polrestabes Palembang Dihunuskan Badik Saat Patroli di Pasar Jakabaring

antaran Ulahnya mengancam petugas dengan sebilah badik, membuat Bah terpaksa diamankan hunter Polrestabes Palembang, tadi malam.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Bh (diblur) saat diinterogasi seorang anggota Tim Hunter Polrestabes Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terus menciptakan kota Palembang aman dan kondusif, Tim Hunter Sabhara Polrestabes Palembang kembali mengamankan pelaku yang membawa sajam (Senjata Tajam) saat berada di kerumunan orang, Kamis (11/3/2020), sekitar pukul 01.30.

Bh (55), warga Jakabaring, diamankan saat Tim Hunter Sabhara Polrestabes Palembang sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Induk Jakabaring bersama unit patroli mobil 83.2.

Lalu, melihat ada kerumunan orang, dan pelaku sedang memegang senjata tajam jenis badik.

Dan oleh seorang anggota Tim Hunter Polrestabes Palembang, Bh sudah diteriakan agar melepaskan badiknya,

Namun, tersangka malah mencabut dan menghunuskan badiknya ke arah polisi berpangkat Bripka tersebut.

Sembilan Perusahaan Terima Penghargaan Wajib Pajak dari DJP Sumsel, Ada BSB dan PT Pusri

Bah pun langsung diamankan lantaran aksinya itu.

Kompol Sutrisno selaku Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kamis (12/3/2020) mengatakan, hingga kini tersangka dan barang bukti sebilah sajam jenis badik sudah diamankan.

"Sudah kita amankan dan sudah kita ambil keterangan, selanjutnya pelaku kita serahkan ke Polsek SU I, Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Atas ulahnya, pelaku diancam TP UU Darurat no. 12/ 1951 Pasal 1 ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.

Sedangkan Bh, ketika ditemui enggan berkomentar.

Dirinya hanya diam dan tak menjawab pertanyaan awak media.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved