Dua Pria Ini Incar Calon Penumpang Speedboat di Wilayah BKB untuk Ditodong, Pernah Dapat Motor

Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Kedua tersangka saat diperiksa Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Antoni Hadi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membekuk dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan.

Kedua pria berinisial RH dan  DI ini diduga sudah beberapa kalo menodong calon penumpang yang akan naik speedboat dari Benteng Kuto Besak.

RH sendiri merupakan resedivis yang baru saja bebas di awal tahun 2020.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi Kamis (12/3/2020) mengatakan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau, 2 baju dan 1 celana jeans milik pelaku.

Pelaku sendiri menjalankan aksinya di sekitaran Benteng Kuto Besak dengan menawarkan speedboat mereka kepada warga yang ingin melakukan penyeberangan.

Pria di Musirawas tak Berkutik Saat Polisi Temukan Senjata Api Rakitan di Rumahnya

Modus pelaku, yakni menodong korbannya yang mengambil kiriman barang dari speedboat yang menepi ke pinggir sungai.

Korban yang ketakutan langsung menyerahkan handphone dan kunci motor kepada pelaku.

"Pelaku ini menodong orang yang mengambil kiriman dari jalur menggunakan speedboat, ketika menepi ke pinggir sungai pelaku sudah mengintai dari jauh ketika korban pergi pelaku mengambil motor dan hp korban," kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, Kamis (12/3/2020).

Selain itu menurut pengakuan pelaku RH, yang merupakan residivis yang baru menghirup udara bebas pada bulan januari lalu, mengatakan otak dari perbuatan kejahatan ini yakni Sr yang saat ini dalam status DPO.

Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali dengan mendapatkan tujuh Hp dan satu Motor sejak dibebaskan dari penjara.

Jokowi Fokus Tangani Virus Corona, Peresmian Tol Kayuagung-Palembang Kembali Diundur

"Ambil Hp tujuh kali sejak bulan januari 2020, dijual jual samo kawan tulah, kalau motor dijual oleh Sr ke dusun dio," kata RH.

Sedangkan menurut DI (21), yang beraksi sebagai kenek, mengatakan bahwa pelaku berpura-pura meminjam hp korban untuk menelpon keluarga, setelah itu pelaku menghilang.

"Aku lima kali melakukan ini, pura pura pinjam hp korban, sudah itu ngilang. Kami setiap beraksi wong 4," kata Dede.

Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, sedangkan satu pelaku yang merupakan otak dari kejahatan saat ini sedang dalam pencarian pihak jatanras polda sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved