Tersisa 1 Tahanan Polsek Sekayu yang Masih belum Tertangkap, Polda Sumsel Tunggu Itikat Baik

Lima dari enam tahanan yang kabur dari Polsek Sekayu Muba beberapa minggu lalu akhirnya sudah berhasil ditangkap.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima dari enam tahanan yang kabur dari Polsek Sekayu Muba beberapa minggu lalu akhirnya sudah berhasil ditangkap.

Dimana, yang terbaru berhasil ditangkap terjadi pada Minggu (8/3/2020) kemarin.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, di halaman gedung Comand Center Polda Sumsel hari ini Senin (9/3/2020).

"Iya, udah berhasil ditangkap lima orang, tinggal satu orang lagi masih DPO," ucapnya.

Video: Peringati International Women’s Day, Puluhan Ibu-ibu Menggelar Aksi Simpatik di Kambang Iwak

Kelima orang tersebut sekarang diamankan di Polsek Sekayu untuk pemeriksaan ulang.

Jelasnya lagi, belum ada dilakukan hukuman tambahan untuk sementara waktu, namun akan dipastikan mendapatkam hukuman tambahan setelah pemeriksaan.

Untuk satu pelaku yang masih kabur, ia berharap agar segera menyerahkan diri secara baik baik kepada pihak kepolisian setempat.

Jika tidak pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

"Saya berharap agar satu pelaku yang masih kabur untuk menyerahkan diri secara baik baik ke polsek setempat apabila tidak menyerahkan diri juga pastinya kami akan melakukan tindakan tegas," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, enam tahanan yang berada di penjara Mapolsek Sekayu melarikan diri, pada Sabtu 29 Februari 2020 sekira pukul 04.30 WIB.

Enam orang tahanan yang melarikan diri tersebut melakukan aksinya membengkokan besi penjara dengan menggunakan kain basah.

Video: Hakim Anggota Sakit, Putusan Sidang Bos Mie Formalin Ditunda

Adapun 6 orang tahanan kabur itu antara lain Dodi Irawan, kasus 363, alamat Dusun 2 Desa Tanjung Bali Kecamatan BHL, Muba.

Een Saputra, Kasus 363, alamat Dusun 1 Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Muba.

Rudi Hartono, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lingkungan 1 Rt 03 Rw 02 Kel Kayuara Kecamatan Sekayu

Antoni, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lr Aman Lingkungan 2 Kel Balai Agung Kecamatan Sekayu Muba

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved