Berita Lubuklinggau
Anggotanya Ditahan Polisi, Puluhan Pemuda Pancasila Datangi Markas Polres dan Kejari Lubuklinggau
Akibatnya puluhan anggota Pemuda Pancasila menggelar unjuk rasa ke kantor Kejaksaan negeri dan Polres lubuklinggau.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Saat ini Zarghifari Ketua HIPMI Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang juga anggota Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau ditahan di Polres Lubuklinggau.
Akibatnya puluhan anggota Pemuda Pancasila menggelar unjuk rasa ke kantor Kejaksaan negeri dan Polres lubuklinggau.
Zar ditangkap Polisi setelah dilaporkanggota Pemuda an Ag oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau setelah berselisih faham di Ibiza Lounge Karoke beberapa waktu lalu.
Tak terima anggotanya diduga dikriminalisasi ratusan anggota Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau dari 17 Kabupaten/ Kota se-Sumatra Selatan (Sumsel) menggeruduk kantor Kejari dan Polres Lubuklinggau.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, Candra Islami mengatakan, tujuan mereka datang ke kekejaaksaan dan Polres Lubuklinggau sekedar untuk bersilaturahmi.
"Kedatangan kami ini bersama perwakilan 17 kabupaten/kota untuk meminta saudara kami Zarghi untuk dibebaskan, karena sudah 16 hari saudara kami ini di tahan di Polres Lubuklinggau," ungkap Candra pada wartawan, Senin (9/3/2020).
Candra menjelaskan, kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Ibiza Lounge Karaoke. Berdasarkan barang bukti yang mereka miliki. Pihaknya pun mempertanyakan keabsahan penangkapan rekan mereka itu.
Ia meminta, agar oknum jaksa berinisial Ag tersebut untuk ditindak, karena berdasarkan alat bukti yang mereka miliki tidak patut rekan mereka dilaporkan dengan pasal 170 KUHP dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
"Pertaannya kenapa hanya rekan kami yang ditangkap tidak ada pelaku lainnya. Artinya pelakunya lebih dari satu orang, pertanyaannya lagi mengapa hanya rekan kami yang ditahan, harusnya ada pelaku lainnya padahal itu pasal pengeroyokan," terangnya.
Untuk itu, jika aksi mereka tidak mendapat itikad baik dan respon baik dari pihak kejaksaan maupun pihak kepolisian, maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
"Bila tak mendapat tanggapan kami akan melakukan aksi lagi Senin depan, dan rekan kami dari BPPH Pemuda Pancasila akan mempropramkan dan memprapradilkan Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Faiq Nur Fiqri Sofa
mengatakan jika proses hukum masih berjalan dan perkara ini terus berlanjut.
"Berkasnya saat ini sudah P21, jadi pasal sangkaannya itu 170 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan secara bersama-sama berarti kolektif bukan cuma satu person kareno korban ada dua AG dan Ef," ujarnya.
Kemudian mengenai rekontruksi dilapangan, Faiq menjelaskan jika rekonstruksi tersebut kewenangan dari penyidik pihaknya hanya sebatas menerima berkas dan menyidangkan kasus tersebut.
"Artinya kalau memang alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh teman-teman penyidik sudah memenuhi saya pikir wewenang penyidik apakah diperlukan untuk di rekontruksi atau tidak," paparnya.