Kades Tilep Dana Desa, Dipakai Beli Mobil Pajero, Jenderal Tito Karnavian Siapkan Perintah: Tangkap!
Kades Tilep Dana Desa, Dipakai Beli Mobil Pajero, Jenderal Tito Karnavian Siapkan Perintah: Tangkap!
Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana melalului Kasatreskrim AKP Kurniawi, membenarkan terkait tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB, Muaradua dugaan penyelewengan DD.
"Iya, terkait dugaan tindak pidana korupsi (DD) di Desa Datar tahun anggaran 2016 lalu, diketahui Negara mengalami kerugian sebesar Rp 459.835.107,"ujar Kurniawi.
Diungkapkannya, jumlah keseluruhan DD pada Desa Datar tahun anggaran 2016 senilai Rp 598.537.952, yang diduga tidak direalisasikan oleh tersangka sesuai APBdes yang berlaku.
Sementara Kepala Kejari OKU Selatan Edi Irsan Kurniawan melalui Kasi Pidsus Marimbun, membenarkan penahanan terhadap tersangka guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tersangka dilakukan penahanan pertama agar memudahkan proses hukum, kemudian dikhawatirkan tersangka melarikan diri serta bukan tidak mungkin sebagai ASN kejahatan yang sama dilakukan,"ujar Marbon.
Diungkapkan Marimbun dari keterangan tersangka, SD telah mengakui perbuatannya serta telah menyesali atas perbuatannya yang telah merugikan Negara senilai ratusan juta rupiah tersebut.
Sementara tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Th 1999 sebagai diubah dengan UU No 20 Th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
ana desa yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan orang banyak malah dikuasai sendiri oleh oknum kepala desa.
Akibat perbuatannya ini, Surudin yang kini tidak lagi menjabat Kepala Desa (Kades) Gedung Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, dijebloskan ke penjara.
Pria 45 tahun ini dibekuk Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat, lantaran terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa (DD red), berasal dari APBN tahun 2017 sebesar Rp 576.310.328.
Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Heri Jusman menjelaskan, perkara itu terjadi pada tahun 2017.
Tersangka selaku Kades menerima dana desa dari APBN Rp 753.481.000.
Namun pada perjalan tersangka tidak menjalankan pembangunan sesuai Rancangan Anggaran Pembangunan dan gambar.
"Awalnya kerugian negara hanya Rp 200 jutaan, tapi setelah diaudit ulang kerugian negara sebasar Rp 576.310.328."
"Setelah ini tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat," terang Irwansyah, Kamis (23/1/2020).