Baru Saja Melangkahkan Kaki Keluar Pagar, Pria di Tugu Kecil Prabumulih Ini Sudah Dicurigai Polisi

Simpan narkoba jenis sabu di dalam kaca spion yang terpasang di motor, Hengki Fransisco (33) diringkus Tim Tantura Polres Prabumulih.

Editor: Refly Permana
handout
Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan membawa beberapa paket sabu yang disimpan di dalam kaca spion. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Simpan narkoba jenis sabu di dalam kaca spion yang terpasang di motor, Hengki Fransisco (33) diringkus Tim Tantura Polres Prabumulih.

Warga Jalan Jendral Sudirman Gang Abadi Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu diringkus polisi ketika keluar rumah dengan mengendap dan mendorong motor, Kamis (27/02/2020) malam.

Melihat gerak gerik mencurigakan pelaku, Tim Tantura Polres Prabumulih yang tengah melakukan patroli lalu melakukan pemeriksaan dan berhasil mendapati narkoba jenis sabu disimpan di dalam kaca spion motor pelaku.

Seorang Pelaku Pencurian di OKU Selatan Memilih Menyerahkan Diri, Uang Curian Habis untuk Nikah

Adapun barang bukti diamankan yakni sebanyak 15 paket sabu-sabu seberat 3,35 gram, 1 kaca spion, satu unit motor Yamaha Mio Sporty dan satu unit handphone.

Oleh Tim Tantura Polres Prabumulih, pelaku berikut barang bukti narkoba diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.

Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan dan pengedar gelap narkoba ini bermula ketia Tim Tantura Polres Prabumulih melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Patroli dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya tindak kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (3C) dan tindak pidana lainnya.

Namun ketika melintas di Jalan Jendral Sudirman Gang Abadi Kelurahan Tugu Kecil, petugas melihat seorang pemuda mendorong motor keluar dari pagar sebuah rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Petugas langsung mendekati pria diketahui bernama Hengki Fransisco itu, kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RW setempat dan berhasil mendapatkan plastik klip bening didalam kaca spion motor yang dibawa pelaku.

Ramalan Bintang Cinta Sabtu 29 Februari 2020: Taurus Jangan Kehilangan Mood, Libra Mudah Cemburu

Setelah dibuka, ternyata plastik bening itu berisi 15 paket benda kristal diduga narkotika jenis sabi-sabu.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Sabhara, AKP Jauhari ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba.

"Tersangka telah kita serahkan ke Satres Narkoba, atas perbuatan itu tersangka dapat dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved