Seorang Pelaku Pencurian di OKU Selatan Memilih Menyerahkan Diri, Uang Curian Habis untuk Nikah
Tersangka utama pelaku pencurian yang telah buron selama lebih kurang dua bulan terakhir memutuskan untuk menyerahkan diri.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Tersangka utama pelaku pencurian yang telah buron selama lebih kurang dua bulan terakhir setelah membobol rumah di Simpang Pedagan Kelurahan Pasar Muaradua pada 04 Desember 2019 lalu memilih menyerahkan diri ke Polsek Muaradua.
Pelaku yang menyerahkan diri adalah Aldi (20) warga Desa Simpang Pedagan Kecamatan Muaradua.
Sebelumnya satu pelaku lainnnya YP (17) warga yang sama lebih dulu diringkus petugas terkait laporan pencurian terhadap korban Hendra Irawan (32) yang kehilangan uang tunai Rp 25 juta dan sebuah handphone.
• Jadwal Sholat atau Waktu Sholat untuk Daerah Kota Palembang, Hari Ini Sabtu 29 Februari 2020
Dari pengakuan tersangka sebelum menyerahkan diri yang didampingi orangtuanya, sempat pergi keluar daerah untuk menghindari kejaran polisi dengan melarikan diri ke wilayah Belitang Kabupaten OKU Timur sebelum akhirnya menyerahkan diri.
"Takut ditembak pak, saya menyesali pencurian tersebut," singkat Aldi kepada Sripoku.com, di Polsek Muaradua, Jumat (28/2/0202).
Saat ditanya uang hasil curian digunakan untuk keperluan apa, tersangka hanya bergumam tak menjawab.
Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana SIK, MH melalui Kapolsek Muaradua Iptu Dismin SH membenarkan tersangka pencurian menyerahkan diri ke Polsek Muaradua didampingi orangtuanya.
"Sudah kita imbau pada keluarganya agar menyerahkan diri dalam tempo seminggu, dan hari ini keluarganya menyerahkan tersangka,"ujar Dismin.
Diungkapkan Dismin, dari pengakuan tersangka Aldi yang juga pernah terjerat kasus senjata tajam tersebut menghabiskan hasil curian yang dilakukan kedua tersangka uang tunai Rp 25 juta dan sebuah handphone digunakan untuk foya-foya dan untuk biaya menikah.
"Uang hasil curian digunakan tersangka untuk berpoya-poya dan biaya menikah," terang Dismin.
Pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 9 tahun penjara pasal 363 ayat II.
SRIWIJAYA POST : ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka Aldi saat di giring petugas di Mapolsek Muaradua, Jumat (28/2/2020).