Berita Palembang
Arniza Nilawati : Pajak Harusnya Pertimbangkan UMKM
Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seringkali berbenturan dengan regulasi pemerintah kabupaten atau kota seperti pajak daerah.
Penulis: maya citra rosa | Editor: adi kurniawan
Arniza Nilawati : Pajak Harusnya Pertimbangkan UMKM
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seringkali berbenturan dengan regulasi pemerintah kabupaten atau kota seperti pajak daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2018, yang mengatur persoalan pajak daerah salah satunya pajak restoran atau rumah makan dengan omset diatas tiga juta rupiah akan dikenakan pajak.
Arniza Nilawati, Anggota DPD RI Komite IV bidang perekonomian menanggapi mengenai kebijakan pemerintah kota Palembang yang sedang fokus dalam pemungutan pajak restoran atau rumah makan.
• BPPD Kota Palembang Lirik Potensi Pajak Restoran di Mal, Segini Hitungan Besar Nilainya Perbulan
• Pemkot Palembang Usulkan Pelaku Usaha Rumah Makan Beromset Rp 6 Juta Dikenakan Pajak
Dia juga mengatakan, setidaknya pemerintah harusnya dapat membuat maping mengenai permasalahan pajak, dengan mempertimbangkan level usaha masyarakat yang menengah ke bawah.
"Orang yang baru mulai usaha terutama mikro yang modalnya kecil, kemudian dibebankan dengan pajak, tentu akan berkurang motivasinya," ujarnya usai seminar kewirausahaan UMKM, Sabtu (29/02/2020).
Kedepannya Arniza meminta agar pemerintah membuat kebijakan terkait UMKM yang level perekonomiannya belum mencapai mikro.
"Omset antara satu sampai 10 juta harusnya ada kebijakan sendiri," ujarnya.