Kisah Napi Penghafal 30 Juz Alquran, Dapat Remisi, Ajang Tebus Dosa dan Ingin Lakukan Ini Jika Bebas

Kisah Napi Penghafal 30 Juz Alquran, Dapat Remisi, Ajang Tebus Dosa dan Ingin Lakukan Ini Jika Bebas

Editor: Hendra Kusuma
Ist
Kisah Napi Penghafal 30 Juz Alquran, Dapat Remisi, Ajang Tebus Dosa dan Ingin Lakukan Ini Jika Bebas 

SRIPOKU.COM-Jika diberi umur panjang dan bebas dari masa tahanan sebagai Nara Pidana alias Napi, maka pemuda ini ingin mengabdikan dirinya sebagai Hafiz alias penghafal Alquran.

Demikian, salah satu dari Napi Penghafal 30 Juz Alquran, mereka tidak mengejar yang nama Remisi, sebagai bonus hafal Alquran.

Tetapi para Napi Penghafal 30 Juz Alquran ini, menjalani dengan iklas karena ingin menebus dosa yang telah mereka lakukan.

Maka tidak heran kemudian Sebanyak 31 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar menjalani wisuda setelah mampu menghafal 30 juz Al-Quran di masjid lapas di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (25/2/2020). 

Memang tidak muda untuk menjadi hafiz quran, butuh ketekunan dan tekat yang kuat serta motivasi.

Namun nyatanya para napi ini mampu menjadi hafiz quran, bahkan ada yang sudah hafal 30 juz Alquran.

Diam-diam motivasinya mereka tidak lain tidak bukan bahwa para napi ini ingin menebus dosa dengan menghafal Alquran.

Berikut komentara beberapa napi yang kini menjalani wisuda dan mereka sudah layak menyandang sebutan hafiz quran.

Hijrah atas Kejahatan Kelam yang Pernah Mereka Lakukan

Acara ini bukan seremonial belaka. Acara ini sebagai bentuk hijrah atas kejahatan kelam yang pernah dilakukan di masa lalu.

Apalagi, sesaat sebelum diwisuda, para narapidana yang mengenakan pakaian putih terlebih dahulu diuji cara mengajinya (tajwid) tepat di depan keluarganya yang diundang langsung pihak Lapas Makassar.

Seperti yang dirasakan Muhammad Reski (23), narapidana kasus pembunuhan ini sudah mengikuti program pengajian di lapas selama tiga bulan. 

Reski yang divonis 12 tahun penjara itu mengaku termotivasi menghafal ayat suci Al-Quran sebagai penebusan dosa di masa lalu. Semasa masih bebas, ia tidak pernah beribadah.

"Mungkin ini adalah teguran buat saya selama di luar yang tidak pernah ke masjid dan selalu lupa dan selalu berfoya-foya di luar. Jadi saya akan membalas dengan menghafal ayat-ayat Al-Quran sampai masa hukuman selesai," kata Reski.

Lain lagi dengan narapida kasus penganiayaan, Guntur (26). Ia menilai prosesi wisuda ini merupakan ajang reuni dengan kedua orangtuanya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved