Berita PALI
Ditinggal Kosong, Isi Rumah Warga Talang Ubi PALI Ini Lludes Digondol Tetangganya sendiri
Tim Elang Polsek Talang Ubi Polres PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan dua orang spesialis bobol rumah kosong.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALI -- Tim Elang Polsek Talang Ubi Polres PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan dua orang spesialis bobol rumah kosong yang biasa beraksi di wilayah Polsek Talang Ubi.
Kedua tersangka, yakni Krisnandi alias Regen dan Edy Agusnianto, yang sama-sama warga Jalan Pahlawan Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Informasi dihimpun, kronologis kejadian terjadi pada hari, Minggu (10/2/2020) sekira pukul 04.30 wib.
Dimana, tersangka Regen mencongkel rumah kosong yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Jalan Pahlawan Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Rahmad Kusnedi didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah mengatakan, bahwa tersangka Regen ini masuk kedalam rumah korban yang masih bertetangga.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian pelaku mencongkel pintu samping rumah korban menggunkan sebuah obeng.
Kemudian, lanjut Rahmad Kusnesi, pelaku ini masuk kedalam rumah dengan mengambil barang korban, seperti seperangkat Home Teater (speaker), DVD, Kipas Angin, Tabung Elpiji 3 Kg, Rice Cooker dan TV diangkut dan disembunyikan disemak belukar dibelakang rumah pelaku.
"Tak cukup, pelaku kembali masuk kedalam rumah korban dan mengambil sepeda motor bebek Jenis Vega R dan dibawa kerumah pelaku Edi dan mengecet motor dengan cat pilok warna hitam. Kemudian, pelaku Regen mengambil barang dan dipindahkan ke rumah Edy untuk dicarikan pembeli," ungkap Rahmad Kusnedi.
Usai mendapat laporan dari korban, Tim Elang pimpinan Kanit Reskrim Ipda Irzan Simbolon melakukan penyelidikan.
Mendapat informasi bahwa pelaku Edy ada menawarkan seperangkat alat Home Teater berupa DVD dan Spekaer.
"Berdasarkan itu, kita kemudian menangkap pelaku Edi dikediamnnya. Kemudian menangkap pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan," jelasnya.
"Ke dua rumah tersangka kita geledah dan memang benar ada barang bukti yang hilang dilaporkan," ujarnya menambahkan.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ancaman tujuh (7) tahun penjara.
Sementara, tersangka Regen mengaku bahwa dirinya hanya semalam melakukan pengintaian terhadap rumah korban yang ditinggal pemiliknya.