Tiga Motor Sekaligus Dibawa Kabur oleh Sindikat Curanmor di Tugu Mulyo Musi Rawas Ini

Ketiga tersangka dengan leluasa mengambil tiga unit sepeda motor yang ada di dalam rumah korban.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
handout
Tak tanggung-tanggung, tiga motor mereka ambil dari kediaman korban di Dusun III Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - 10 April 2019 sekitar pukul 03.30 dinihari lalu, tiga sindikat curanmor di Musi Rawas beraksi.

Tak tanggung-tanggung, tiga motor mereka ambil dari kediaman korban di Dusun III Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Kini, hampir satu tahun berstatuskan buron, ketiganya berhasil ditangkap.

Informasi yang dihimpun Sabtu (15/2/2020), ketiganya beraksi dengan cara mencongkel jendela bagian samping rumah milik korban.

Lalu. tersangka Ari Setiadi aliasa Wowok (21), Dika, Putra, dan Gugun berhasil masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya, warga Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupatan Musirawas itu dengan leluasa mengambil tiga unit sepeda motor yang ada di dalam rumah korban.

Yanto Pistol Kembali Berulah, Resedivis Curanmor Ditembak, Melawan Petugas Saat Ditangkap

Lalu bersama tiga rekannya, mereka membawa kabur tiga sepeda motor tersebut, dengan rincian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BG6653UM, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah BG2582GC dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru BG2433GA.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada 10 April 2019 sekitar pukul 03.30 dinihari.

Atas kejadian yang menimpanya, korban kemudian melapor ke Polsek Tugumulyo.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu Dadang mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan, anggota kemudian melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku.

Sedang Beraksi, Pelaku Curanmor di Muaraenim Dipergoki Warga

Dan hasilnya, pada Jumat (14/2/2020), anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Selanjutnya anggota langsung memburu pelaku yang saat itu sedang berada di Stadion Lapangan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.

Lalu dibawa ke Polsek Tugumulyo untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa barang bukti sepeda motor milik korban sudah dijual diwilayah Rupit Kabupaten Muratara," ujarnya.

Ket foto
Tersangka Ari Setiadi ditahan di Polsek Tugumulyo.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved