Komandan TNI Diterpa Skandal Nikah Siri dengan Istri Orang, Suami Wanita Curiga, Berujung Pengadilan
Komandan TNI Diterpa Skandal Nikah Siri dengan Istri Orang, Suami Wanita Curiga, Berujung Pengadilan
Komandan TNI Diterpa Skandal Nikah Siri dengan Istri Orang, Suami Wanita Curiga, Bui 'Mengancam'
SRIPOKU.COM - Seorang Komandan TNI tersandung skandal Nikah siri di Medan.
Ia disebut Menikah siri dengan wanita yang masih berstatus istri orang.
Terbongkarnya skandal Nikah siri Komandan TNI dan istri orang di Medan itupun ramai diperbincangkan.
Terungkapnya skandal Nikah siri tersebut membuat sang Komandan TNI terancam dibui.
Bagaimana skandal mereka bisa terungkap?
• Pelaku Pembunuh Calon Pengantin di Kertapati Ditangkap, 2 Minggu Lagi Nikah, Calon Istri Terpukul
Diketahui, anggota TNI AD Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto yang menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan menikah siri dengan seorang perempuan berinisial LC.
Baik LC maupun Letkol April sudah berkeluarga.
Letkol April memiliki istri bernama Endar Rahmawati.
Sementara suami LC adalah pria berinisial AW.
Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), AW lah yang melaporkan perselingkuhan istrinya hingga berujung di meja pengadilan.
Sidang lanjutan pun telah digelar pada Kamis (13/13/2020).
Sidang perkara perzinahan itu memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.
Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.
Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.
Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.
"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020).
Hakim Ketua Majelis Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo lalu bertanya kepada Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno, apakah akan melakukan bantahan terhadap pledoi.