Komandan TNI Diterpa Skandal Nikah Siri dengan Istri Orang, Suami Wanita Curiga, Berujung Pengadilan
Komandan TNI Diterpa Skandal Nikah Siri dengan Istri Orang, Suami Wanita Curiga, Berujung Pengadilan
Budi mengatakan, secara lisan melakukan bantahan (replik) dan menyatakan tetap pada tuntutanya.
Penasehat hukum juga melakukan hal yang sama, menjawab secara lisan replik oditur (duplik). Intinya tetap pada pembelaannya.
"Replik dan duplik dilakukan secara lisan, maka majelis hakim menunda persidangan untuk bermusyawarah dan akan dibuka kembali pada Kamis (20/2/2020) dengan agenda pembacaan putusan," kata Suwignyo sambil mengetuk palu.
Awalnya dituntut 32 bulan penjara
Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," katanya.
Dinilai terlalu ringan, Budi menjelaskan, hukuman tidak seperti balas dendam.
Tetap mempertimbangkan terdakwa masih bisa berdinas kembali setelah selesai menjalani hukuman.
Apabila terdakwa kembali melakukan pelanggaran atau tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan dalam pangkat yang sama maka secara militer, terdakwa dapat dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Suami yang diselingkuhi ingin Letkol April dihukum berat
AW, suami dari LC yang melaporkan terdakwa berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya sebab gara-gara perselingkuhan ini, rumah tangganya hancur berantakan.
Begitu mengetahui terdakwa hanya dituntut setahun penjara, rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB merasa kecewa.
"Harusnya dituntut langsung dua tahun delapan bulan. Ada aturan di TNI kalau prajurit akan di PDTH kalau berselingkuh, kenapa aturan ini hanya untuk internal, tidak berlaku ketika prajurit berselingkuh dengan sipil?" ucapnya.
"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu. Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari Bapak KSAD untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya. Kalau tidak, bisa jadi akan terulang karena tidak ada efek jera," kata AW.
Suami curiga sejak 3 tahun lalu
Diceritakannya, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.