Yudi Tertunduk, Didakwa Hukuman Mati, Kasus Pembunuhan ASN di Palembang Mayatnya Dicor Semen

Yudi Thama Redianto (41), salah seorang terdakwa kasus pembunuhan ASN mayatnya dicor semen, kini memasuki sidang.

Editor: Yandi Triansyah
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26) dua terdakwa pembunuh Apriyanita, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (13/2020). 

Yudi Tertunduk Didakwa Hukuman Mati, Kasus Pembunuhan ASN di Palembang Mayatnya Dicor Semen

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Yudi Thama Redianto (41), salah seorang terdakwa kasus pembunuhan ASN mayatnya dicor semen, kini memasuki sidang.

Yudi disidang bersamaan dengan terdakwa lainnya Ilyas Kurniawas (26), di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (13/2020).

Yudi nampak tertunduk, saat mengikuti sidang.

Apalagi keduaya didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KHUP Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.

"Saya sehat dan siap menjalani proses persidangan yang mulia," ujar Yudi dihadapan majelis hakim, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.

Sidang Pembunuh ASN di Palembang Mayatnya Dicor Semen, Yudi dan Ilyas Didakwa Hukuman Mati

 

Detik-detik Yudi Gempal Diamuk Keluarga Korban, Rekontruksi Pembunuhan ASN di Palembang Dicor Semen

 

Jenazah ASN Dicor Semen, Kini Dimakamkan di TPU Kamboja Palembang

Jasad Apriyanita (50) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU Balai Besar Palembang ditemukan pada Jumat (25/10/2019) setelah hilang sejak Rabu (09/10/2019).

Apriyanita ditemukan sekitar 16 hari setelah dilaporkan hilang.

Saat ditemukan Apriyanita dalam kondisi tewas dengan masih mengenakan seragam dinas PNS.

Yang lebih miris, jasad Apriyanita ditemukan di TPU Kandang Kawat Kecamatan IT 2 Palembang dalam kondisi telah dicor semen.

Pembongkaran makam untuk menemukan jasad Apriyanita dilakukan oleh Petugas dari Jatanras Polda Sumatera Selatan.

Apriyanita (50) adalah seorang PNS yang berdinas di Kementerian PU Balai Besar Palembang.

Keluarga melaporkan bahwa Apriyanita mulai meninggalkan rumah sejak Rabu (9/10/2019).

Namun Apriyanita tidak kunjung pulang ke rumah dan tak diketahui keberadaannya.

Pihak keluarga sudah berupaya melakukan pencarian namun belum membuahkan hasil.

Di dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel SH MM, dugaan pembunuhan berencana terhadap korban bermula pada bulan Agustus 2019 lalu, yaitu ketika terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto mengajak korban Apriyanita untuk berbisnis jual beli mobil hasil lelang sebesar Rp. 145 juta.

"Sebab antara terdakwa dengan korban sudah saling kenal bahkan satu Kantor. Lalu ajakan tersebut disetujui oleh korban," ujar JPU.

Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 8 Oktober 2019 sekira jam 15.00 terdakwa bertemu dengan korban di kantor yang kemudian menanyakan uang yang bisnis tersebut.

Padahal sebenarnya bisnis jual beli mobil hasil lelang yang dikatakan terdakwa Yudi hanyalah akal-akalan saja dan sesungguhnya tidak pernah ada.

"Sedangkan uang tersebut telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Di tengah kebingungan mengganti uang korban yang telah dipakainya, terdakwa terlintas ada niat untuk menemui Pamannya bernama Ichnaton Novari alias Novi (DPO) seorang tukang gali kubur di TPU Kandang kawat.

Tujuannya untuk menceritakan bahwa terdakwa didesak oleh korban untuk membayar utang.

"Ketika terdakwa sedang bersama korban, ia mengatakan ingin menemui pamannya. Sesampai di TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang Mobil yang dikendarai oleh terdakwa berhenti dan terdakwa turun menemui pamannya di TPU tersebut sedangkan korban menunggu di dalam mobil," ujarnya.

Dalam percakapan antara paman dan keponakan itulah, terjadi kesepakatan untuk membunuh korban.

Novi juga meminta uang sebesar Rp 15 juta ke terdakwa Yudi sebagai upah membunuh korban.

Bahwa pada malam harinya, setelah korban setuju untuk pergi bersama korban dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa kemudian membius korban.

"Setelah tak sadarkan diri, korban kemudian dicekik lehernya dengan tali plastik yang sudah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa Ilyas hingga akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.

Selanjutnya, Novi dan Amir (DPO) yang saat ini masih buron mengeluarkan jenazah korban dari dalam mobil.

Sementara terdakwa Ilyas dan Yudi tidak ikut saat jenazah korban dicor di TPU Kandang Kawat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved