Sidang Pembunuh ASN di Palembang Mayatnya Dicor Semen, Yudi dan Ilyas Didakwa Hukuman Mati
Keduanya didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KHUP Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.
Terdakwa Pembunuhan ASN di Palembang Mayatnya Dicor Semen, Yudi dan Ilyas Didakwa Hukuman Mati
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terdakwa pembunuhan Apriyanita (50) ASN di Palembang, jenazahnya dicor, Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26), memasuki tahap persidangan.
Yudi dan ilyas dua dari empat pembunuh Apriyanita, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (13/2020).
Keduanya didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KHUP Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.
"Saya sehat dan siap menjalani proses persidangan yang mulia," ujar Yudi dihadapan majelis hakim, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
Di dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel SH MM, dugaan pembunuhan berencana terhadap korban bermula pada bulan Agustus 2019 lalu, yaitu ketika terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto mengajak korban Apriyanita untuk berbisnis jual beli mobil hasil lelang sebesar Rp. 145 juta.
"Sebab antara terdakwa dengan korban sudah saling kenal bahkan satu Kantor. Lalu ajakan tersebut disetujui oleh korban," ujar JPU.
• BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan ASN di Palembang yang Dibunuh Dicor Semen, Jalani Rekonstruksi
• Jenazah ASN Dicor Semen, Kini Dimakamkan di TPU Kamboja Palembang
Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 8 Oktober 2019 sekira jam 15.00 terdakwa bertemu dengan korban di kantor yang kemudian menanyakan uang yang bisnis tersebut.
Padahal sebenarnya bisnis jual beli mobil hasil lelang yang dikatakan terdakwa Yudi hanyalah akal-akalan saja dan sesungguhnya tidak pernah ada.
"Sedangkan uang tersebut telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Di tengah kebingungan mengganti uang korban yang telah dipakainya, terdakwa terlintas ada niat untuk menemui Pamannya bernama Ichnaton Novari alias Novi (DPO) seorang tukang gali kubur di TPU Kandang kawat.
Tujuannya untuk menceritakan bahwa terdakwa didesak oleh korban untuk membayar utang.
"Ketika terdakwa sedang bersama korban, ia mengatakan ingin menemui pamannya. Sesampai di TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang Mobil yang dikendarai oleh terdakwa berhenti dan terdakwa turun menemui pamannya di TPU tersebut sedangkan korban menunggu di dalam mobil," ujarnya.
Dalam percakapan antara paman dan keponakan itulah, terjadi kesepakatan untuk membunuh korban.
• Yudi Pembunuh ASN yang Ditemukan Dicor Semen Sempat Campurkan Obat Tetes Mata ke Minuman Korban
• Detik-detik Yudi Gempal Diamuk Keluarga Korban, Rekontruksi Pembunuhan ASN di Palembang Dicor Semen
Novi juga meminta uang sebesar Rp 15 juta ke terdakwa Yudi sebagai upah membunuh korban.