Sidang Pembunuh ASN di Palembang Mayatnya Dicor Semen, Yudi dan Ilyas Didakwa Hukuman Mati

Keduanya didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KHUP Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.

Editor: Yandi Triansyah
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26) dua terdakwa pembunuh Apriyanita, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (13/2020). 

Bahwa pada malam harinya, setelah korban setuju untuk pergi bersama korban dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa kemudian membius korban.

"Setelah tak sadarkan diri, korban kemudian dicekik lehernya dengan tali plastik yang sudah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa Ilyas hingga akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.

Selanjutnya, Novi dan Amir (DPO) yang saat ini masih buron mengeluarkan jenazah korban dari dalam mobil.

Sementara terdakwa Ilyas dan Yudi tidak ikut saat jenazah korban dicor di TPU Kandang Kawat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved