Berita Palembang
PENSIUNAN Jadi Resah, Pemerintah Potong Gaji Pensiunan untuk Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Pensiunan Jadi Resah, Pemerintah Potong Gaji Pensiunan untuk Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
Hal ini dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak memperoleh manfaatnya.
Alhasil sejumlah pensiunan tak terima menggugat mahkamah konstitusi.
Andi Muhamad Asrun selaku kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri dari 7 orang pensiunan dan sisanya principal, mengatakan hal ini berdampak pada kerugian konkrit dan tidak konkrit.
Ia menjelaskan pensiunan dengan pelapor seorang PNS dengan gaji pokok paling rendah Rp 1.560.800, ketika jaminannya dialihkan ke BPJS TK maka nominal uang pensiun yang diperoleh menyusut cukup ekstrim bahkan sampai Rp 300.000. Ini juga terjadi pada PNS dengan gaji tertinggi Rp 4.425.900.
"Kemudian (PNS/pelapor) gaji yang tertinggi Rp 4.425.900 akan berubah menjadi Rp 3,6 juta. Jadi ada penurunan yang signifikan dan ini tidak dijawab sampai sidang kemarin," tegasnya.
Maka dari itu, pensiunan berharap masalah tersebut teratasi dan tidak menimbulkan ketidakpastian akan perolehan pensiun bekas abdi negara.
"Peraturan pemerintah ini tidak singkron dan mau diputuskan paling lambat tahun 2029. Kalau paling lambat, artinya kan bisa saja besok bisa kapan-kapan tergantung pemerintah," katanya.
Merunut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK paling lambat pada tahun 2029.
"Para pemohon merasa saat ini mendapat keutungan dari Taspen dan sudah real. Kenapa sesuatu yang sudah real di coba di konversi ke sesuatu yang tidak real.
Mereka berhak mendapt kepastian, tapi dilanggar makanya diuji. Harapannya dikabulkan ya," jelasnya.
Adapun beberapa pasal yang digugat adalah pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat 2 dan pasal 66.
Ini dinilai bertentangan dengan pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 45.
Pasal 28 h ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebahai manusia bermartabat.
Sementara Pasal 34 ayat 2 UUD 45, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu.
Disisi lain, ia juga menjelaskan Putusan tahun 1998 memperkuat kehadiran PT Taspen yang tertuang dalam 98/PU/15XV/2017 dan keputusan MA Nomor 32P/HUM/2016.
"Jelas menyatakan PT Taspen itu memilkki dasar hukum yang kuat, kalau itu dihilangkan maka kerugian operasional akan hilang," jelasnya.
Rapat dengan DPR, Taspen Pastikan Dana Pensiun Aman
PT Taspen (Persero) masuk sebagai perusahaan jasa keuangan BUMN yang masuk dalam pengawasan Panja industri jasa keuangan yang dibentuk Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, Direktur Utama PT Taspen (Persero), ANS Kosasih menyebut jika pihaknya dipanggil, itu tidak akan menjadi masalah.
Hal ini mengingat dana pensiun anggota DPR akan dibayarkan oleh Taspen.
"Lha kalau Taspen kita dipanggil ya datang, kita hargai itu. Wajar saja kok karena pensiunan DPR yang bayar Taspen. Kita juga punya kesempatan untuk menyampaikan kepada Bapak Ibu di DPR, dananya aman kok pasti prudent," katanya di Menara Taspen di Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).