Ketahuan Selingkuh dengan Polisi, Polwan Sempat Dimaafkan Suami Tapi Diulangi Lagi di Hotel

Dalam persidangan, polisi wanita (Polwan) Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya selingkuh dengan polisi lain, Ipda DS asal Riau.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews.com
Marak Isu Selingkuh di Indonesia, Pemerintah Tetapkan Hukum serta Pidana Bagi Pelakor dan Pebinor 

Pertama, berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru, Riau.

Setelah diinterogasi secara internal keluarga, Ipda SD mengakui perbuatannya telah menemui pria diduga selingkuhannya, yakni Ipda DS.

Ipda SD juga membuat surat pernyataan atas perbuatannya itu dan dimaafkan oleh RAS, sang suami.

Namun, Ipda SD rupanya mengulangi perbuatannya.

Dia bertemu dengan DS di hotel di Bogor.

Mereka berdua bertemu di hotel tersebut dengan barang bukti cek in 23 Maret 2019 dan cek out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.

Geram mendapati istrinya kembali mengulangi perbuatannya, RAS melaporkan Ipda SD ke Propam Polresta Bogor Kota.

Propam kemudian menyerahkan kasus ini ke unit reskrim dan melibatkan unit PPA.

"Sang suami melapor ke propam lah awalnya, barang bukti sudah diambil semuanya. Diarahkan lah ke reskrim menbuat SPKT. Di situ barulah ditangani unit PPA. Kemudian dari lidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dinaikin lah ke tahap penyidikan atau sidik," kata Mahfuzin.

Namun, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyidikan dengan alasan kurang bukti.

"Di situ bertentangan dengan isi bukti awal yang cukup itu. Lalu kita ajukanlah pra peradilan, di tahap itu ditolak hasilnya. Saya tetap berkomunikasi dengan propam tentang sidang disiplin," kata Mahfuzin. (Naufal Fauzy)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved