Buang Sampah tak Sesuai Jadwal di Palembang, Siap siap Disanksi Kurungan 3 Hari Denda Rp 250 Ribu
diluar dari jadwal yang ditentukan dikenakan sanksi kurungan tiga hari dan denda Rp250 ribu
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Menurut dia, selama ini yang menjadi kendala saat petugas sudah mengambil sampah pada pagi hari, tak lama berselang warga ada yang buang sampah lagi.
Sehingga seolah sampah yang ada di TPS maupun di jalanan ini tidak diangkut.
Selain itu, pihaknya menyiakan petugas agar tidak ada yang sembarangan membuang sampah terutama di badan jalan atau trotoar.
"Kita siagakan petugas pengamanan di 177 TPS Ilegal, sanksi dalam Perda itu langsung diterapkan jika ditemukan warga membuang sampah sembarangan," katanya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Andries Lionardo mengatakan,
tujuan kebijakan mungkin baik untuk efektivitas kerja pegawai dinas kebersihan.
Namun, masalah sampah adalah persoalan yg muncul 24 jam di tengah masyarakat.
"Sebaiknya ada mekanisme yang tepat di setiap RT untuk penampungan awal sebelum petugas dinas mengambil secara kolektif. Tidak perlu sanksi tapi harus mekanisme atau alur pembuangan sampah yang efektif dan distributif. Penanganan sampah dibuat kebijakan per wilayah berbasis jenis sampah yang ada. Rekrutmen petugas sampah secara profesional," kata dia.